MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
JAKARTA, Selasarnusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa (6/10/2026). Dalam perkara itu,…