Beranda » Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, 140 Korban Tersebar di Indonesia

Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, 140 Korban Tersebar di Indonesia

QSURABAYA, SelasarNusantara.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online fiktif dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JNK yang diduga menjadi pengelola utama arisan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi maupun arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Arisan Online Tawarkan Keuntungan 10 Persen

Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya sejak awal 2024 dengan mempromosikan arisan melalui media sosial.

JNK menawarkan keuntungan sebesar 10 persen atau lebih kepada calon peserta. Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan klaim bahwa arisan tersebut aman, terpercaya, dan telah terverifikasi.

Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp. Mereka juga diminta menyerahkan data pribadi seperti foto KTP dan akun media sosial.

Menurut polisi, tersangka menggunakan nama-nama fiktif untuk mengisi slot anggota arisan. Cara tersebut diduga dilakukan agar calon korban percaya bahwa program tersebut memiliki banyak peserta aktif.

140 Korban Tersebar hingga Papua

Hasil penyidikan sementara menunjukkan sedikitnya 140 orang menjadi korban. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Korban tercatat berasal dari Jawa Timur, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Bali, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.

Adapun transaksi yang berkaitan dengan kasus tersebut berlangsung sejak Juni 2025 sampai Juli 2026. Total nilai transaksi yang berhasil dihimpun penyidik mencapai sekitar Rp71 miliar.

Polisi Amankan Mobil dan Barang Elektronik

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler, laptop, buku rekening BCA serta akun media sosial yang digunakan tersangka.

Penyidik juga menyita tiga kendaraan bermotor yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.

Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

JNK dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan/atau Pasal 49 UU Hukum Pidana Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Untuk membantu masyarakat yang merasa menjadi korban, Polda Jatim membuka posko pengaduan melalui nomor 0881-1043-0307.

Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti bersama pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana serta mengupayakan pemulihan kerugian korban.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran arisan online. Sebelum bergabung, masyarakat diminta memeriksa legalitas, rekam jejak, serta kredibilitas pengelola agar tidak menjadi korban penipuan.

Reporter: Tyas 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *