GRESIK, Selasarnusantara.com – Senin, 13 Juli 2026, Warga RW 02 Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, secara resmi menyampaikan penolakan terhadap rencana operasional PT Hanwa Royal Metal, perusahaan peleburan aluminium berbahan baku kaleng bekas yang direncanakan beroperasi di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga.
Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani perwakilan warga bersama kuasa hukum. Dalam dokumen tersebut, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan dan kesehatan apabila kegiatan peleburan aluminium beroperasi di sekitar kawasan hunian.
Menurut warga, proses peleburan aluminium berpotensi menghasilkan emisi berupa debu, gas, maupun partikel yang dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas udara. Selain itu, mereka juga menyoroti potensi pencemaran air dan tanah akibat limbah industri, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), apabila tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kebisingan serta aktivitas operasional pabrik yang direncanakan berlangsung selama 24 jam dan dinilai dapat mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
Selain persoalan lingkungan, warga menilai proses sosialisasi rencana operasional perusahaan belum melibatkan seluruh unsur masyarakat yang berpotensi terdampak. Menurut mereka, undangan sosialisasi hanya ditujukan kepada Ketua RW tanpa melibatkan para Ketua RT maupun tokoh masyarakat sehingga aspirasi warga belum tersampaikan secara menyeluruh.
Sebagai dasar penolakan, warga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 mengenai kegiatan usaha yang wajib memiliki dokumen lingkungan.
Dalam pernyataan sikap tersebut, warga menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu menolak operasional PT Hanwa Royal Metal di kawasan permukiman, meminta Pemerintah Kabupaten Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup tidak menerbitkan persetujuan lingkungan maupun izin usaha sebelum seluruh ketentuan dipenuhi, meminta aparat penegak hukum bertindak apabila ditemukan pelanggaran prosedur perizinan, serta mendorong penataan tata ruang agar kawasan industri tidak bercampur dengan kawasan hunian.
Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Kebomas Tri Joko Efendi, S.H., menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Kebomas belum menerbitkan rekomendasi maupun izin operasional bagi perusahaan dimaksud.
“Kami akan membela kepentingan masyarakat. Kecamatan tidak mengeluarkan izin apa pun terkait operasional perusahaan ini. Semua harus melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing, sehingga jangan sampai terjadi kesalahpahaman,” ujar Tri Joko Efendi.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan.
“Kalau panjenengan tidak percaya, berarti belum mengenal saya. Saya meminta maaf apabila ada kesalahpahaman. Mari kita selesaikan persoalan ini dengan hati yang damai,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komnas PPLH Kabupaten Gresik bersama Kepala Bidang Limbah B3 M. Zainul Rodin dan Wakil Kepala Bidang Limbah B3 Eko Nurhadiyanto menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan lingkungan hidup. Mereka menekankan bahwa setiap kegiatan industri wajib memenuhi persyaratan dokumen lingkungan, termasuk AMDAL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum memperoleh persetujuan lingkungan.
Hingga penyampaian pernyataan sikap tersebut, warga menegaskan tetap mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah. Namun, mereka berharap setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat dilakukan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan keterbukaan informasi, serta melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak dalam setiap proses pengambilan keputusan.
