GRESIK, Selasarnusantara.com – Puluhan warga Dusun Gumining, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, mendatangi Kantor Kecamatan Duduksampeyan, Jumat (4/9/2026).
Mereka menyerahkan surat pernyataan sikap sekaligus mendesak pemerintah segera menertibkan warung-warung remang-remang yang diduga menjadi tempat prostitusi dan peredaran minuman keras.
Warga bahkan memberikan ultimatum akan terus mendatangi kantor kecamatan hingga tiga kali apabila tidak ada langkah nyata. Jika tuntutan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti, mereka mengancam menggelar aksi lebih besar dengan menutup Jalan Nasional Pantura.
Aksi warga merupakan tindak lanjut dari penyampaian keberatan yang sebelumnya dilakukan dalam pertemuan di Balai Desa Tambakrejo, Kamis (3/9/2026).
Warga Soroti Prostitusi, Miras dan Jam Operasional
Dalam berita acara penyampaian keberatan, warga dan tokoh masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai telah mengganggu ketenteraman lingkungan.
Pertama, keberadaan sejumlah warung atau tempat usaha yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi.
Kedua, adanya dugaan penjualan maupun peredaran minuman keras di beberapa tempat usaha.
Ketiga, masih adanya tempat usaha yang beroperasi melebihi pukul 22.00 WIB. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Desa Tambakrejo, tempat usaha diwajibkan menutup operasional paling lambat pukul 22.00 WIB.
Warga meminta Pemerintah Desa Tambakrejo bersama pihak terkait melakukan pengecekan dan verifikasi langsung di lapangan.
Selain itu, masyarakat juga mendesak adanya penertiban, pembinaan, dan tindakan sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.
Minta Camat Koordinasi dengan Bupati Gresik
Di Kantor Kecamatan Duduksampeyan, perwakilan warga diterima Sekretaris Kecamatan Duduksampeyan, Harris.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta Camat Duduksampeyan segera berkoordinasi dengan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Warga menilai persoalan warung remang-remang tidak cukup ditangani secara administratif, tetapi membutuhkan langkah tegas dan koordinasi lintas instansi.
Perwakilan warga juga menyampaikan rencana untuk terus mengawal tuntutan tersebut.
Mereka menyatakan akan kembali mendatangi Kantor Kecamatan Duduksampeyan hingga tiga kali apabila belum ada tindakan konkret.
Jika tidak ada perkembangan, warga mengancam menggelar demonstrasi dengan menutup akses Jalan Nasional Pantura.
Warga juga menyebut akan meminta pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genpatra dalam mengawal persoalan tersebut.
Kecamatan Janji Tindak Lanjuti Aduan
Menanggapi aspirasi warga, Sekcam Duduksampeyan Harris menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menyampaikannya kepada Camat Duduksampeyan.
Sementara itu, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Duduksampeyan, Tarmuji, meminta masyarakat turut aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar peraturan desa maupun Peraturan Daerah Kabupaten Gresik.
Menurutnya, laporan masyarakat dapat membantu pemerintah mempercepat penanganan di lapangan.
Warga juga diminta membagikan lokasi kejadian atau share location melalui layanan pengaduan Call Center 1234.
Warga Ingin Lingkungan Kembali Kondusif
Warga Gumining berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan.
Mereka menilai keberadaan tempat usaha yang diduga melakukan aktivitas melanggar aturan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penertiban diharapkan tidak hanya dilakukan sementara, tetapi melalui pengawasan berkelanjutan agar persoalan serupa tidak kembali muncul.
Warga menegaskan tujuan utama aksi tersebut adalah mengembalikan rasa aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Desa Tambakrejo, khususnya warga Dusun Gumining.