SURABAYA, Selasarnusantara.com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) bersama Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Surabaya menyepakati regulasi baru terkait pemanfaatan fasilitas Sentra Wisata Kuliner (SWK).
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat kini dapat menggunakan area SWK untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan tanpa dikenakan biaya sewa tempat.
Kesepakatan itu diambil sebagai langkah optimalisasi fungsi fasilitas publik sekaligus membuka ruang aktivitas sosial bagi warga Surabaya.
Meski penggunaan lokasi digratiskan, penyelenggara kegiatan tetap diwajibkan menanggung biaya operasional selama acara berlangsung. Biaya tersebut meliputi penggunaan listrik, kebersihan, hingga kebutuhan teknis lainnya.
Besaran biaya operasional akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan melalui mekanisme musyawarah antara penyelenggara kegiatan dan pengurus SWK setempat.
Selain itu, setiap penggunaan fasilitas SWK wajib melalui prosedur perizinan dan diketahui oleh Dinkopumdag Kota Surabaya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Dinkopumdag dan Spekal juga membahas penataan wilayah dagang serta rencana relokasi pedagang kreatif lapangan di sejumlah titik di Surabaya.

Saat ini, kedua pihak tengah menyusun skema penataan bagi pedagang yang masuk dalam rencana relokasi agar proses penataan berjalan tertib dan tidak merugikan pelaku usaha.
Rapat koordinasi dihadiri Kepala Seksi Dinkopumdag Surabaya Dony, Penasehat Spekal Marron, Ketua Umum Spekal Sucipto, Wakil Ketua Spekal Kholik, Sekretaris Tata Bendahara Asmani, Tim Litbang Budi, Koordinator Lapangan Wilayah Utara Taufik, Koordinator Lapangan Wilayah Barat Koko, serta Ketua SWK Kelapa Ponadi.
Sekretaris Spekal Surabaya Tata mengatakan sejumlah persoalan yang sebelumnya muncul di beberapa titik SWK kini mulai menemukan solusi.
“Permasalahan di beberapa SWK yang sudah berkoordinasi kepada Spekal sudah mendapat titik temu dan akan segera terealisasikan,” ujar Tata.
Rincian teknis terkait biaya operasional dan pemetaan zonasi relokasi pedagang dijadwalkan akan dibahas lebih lanjut dalam agenda pertemuan rutin Spekal Surabaya berikutnya.
