JAKARTA, Selasarnusantara.com – Indonesia menghadapi tekanan multidimensi sepanjang Juni 2026. Krisis ekonomi akibat gejolak geopolitik global beriringan dengan skandal korupsi besar, polemik legislasi, hingga sorotan terhadap penegakan hukum dan demokrasi.
Nilai tukar Rupiah yang melemah tajam, kenaikan harga BBM non-subsidi, kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), revisi UU Polri, serta putusan kasus penganiayaan aktivis Andrie Yunus menjadi rangkaian peristiwa yang memicu perhatian publik nasional.
Rupiah Tembus Rp18 Ribu Akibat Konflik Global
Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran di kawasan Selat Hormuz berdampak langsung terhadap pasar keuangan global. Harga minyak dunia melonjak, sementara investor asing menarik dana dari negara berkembang, termasuk Indonesia.
Akibatnya, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS mengalami pelemahan signifikan. Berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), Rupiah sempat menyentuh level Rp18.171 per Dolar AS pada 8 Juni 2026.
Bank Indonesia merespons kondisi tersebut dengan menaikkan BI Rate menjadi 5,5 persen untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mempertahankan daya tarik instrumen investasi domestik.
Berikut pergerakan kurs Rupiah selama Juni 2026:
- 2 Juni 2026: Rp17.863 per USD
- 3 Juni 2026: Rp17.931 per USD
- 4 Juni 2026: Rp18.039 per USD
- 5 Juni 2026: Rp18.039 per USD
- 8 Juni 2026: Rp18.171 per USD
- 9 Juni 2026: Rp18.141 per USD
- 10 Juni 2026: Rp17.971 per USD
- 11 Juni 2026: Rp17.981 per USD
- 12 Juni 2026: Rp17.921 per USD
Harga BBM Non-Subsidi Naik
Kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan Rupiah turut berdampak pada sektor energi nasional. Pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi mulai 10 Juni 2026.
Harga Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green 95 naik menjadi Rp17.000 per liter.
Adapun harga terbaru BBM non-subsidi yakni:
- Pertamax Turbo: Rp20.750 per liter
- Dexlite: Rp23.000 per liter
- Pertamina Dex: Rp24.800 per liter
Meski Pertalite dan Biosolar tidak mengalami kenaikan, kebijakan tersebut dinilai menambah tekanan ekonomi bagi kelas menengah.
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi BGN
Di tengah situasi ekonomi yang sulit, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Program dengan anggaran mencapai Rp335 triliun itu diduga mengalami kebocoran anggaran hingga Rp1 miliar per hari melalui praktik insentif ilegal dan manipulasi pengadaan.
Tiga pejabat BGN telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Bidang Operasional
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi
Kejaksaan menyebut para tersangka diduga memanfaatkan yayasan tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari dana publik.
Modus Manipulasi Portal dan Vendor Bermasalah
Penyidik menemukan adanya manipulasi pada sistem Portal Mitra BGN untuk meloloskan yayasan tertentu meski tidak memenuhi syarat.
Selain itu, dugaan markup pengadaan barang juga menjadi fokus penyidikan. Beberapa proyek yang disorot antara lain:
- 21.801 unit motor listrik
- 31.994 unit tablet
- 32.000 pasang sepatu
- 5.400 unit televisi 75 inci
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun yang disebut melibatkan perusahaan vendor tanpa dealer maupun bengkel aktif.
Di sisi lain, ribuan kasus keracunan makanan dilaporkan dalam pelaksanaan program MBG. Sejumlah mitra katering lokal juga mengaku mengalami tunggakan pembayaran hingga ratusan juta rupiah.
Revisi UU Polri Tuai Kritik
DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam waktu kurang dari tiga minggu. Proses legislasi yang cepat memicu kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 28A yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara tanpa pensiun dini.
Selain itu, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan lain seperti:
- Perpanjangan usia pensiun anggota Polri
- Penambahan kewenangan Kapolri
- Penguatan sistem pendidikan profesi
- Pengaturan hak anggota Polri
- Penguatan posisi Kompolnas
Koalisi masyarakat sipil menilai aturan tersebut berpotensi memperluas dominasi aparat keamanan di ruang sipil.
Vonis Kasus Andrie Yunus Diprotes
Kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, juga menjadi perhatian publik pada Juni 2026.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
Vonis yang dijatuhkan yakni:
- Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat
- Lettu Budhi Hariyanto: 2,5 tahun penjara dan dipecat
- Kapten Nandala Dwi P: 2 tahun penjara tanpa pemecatan
- Lettu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara tanpa pemecatan
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat korban mengalami kebutaan permanen pada mata kanan akibat serangan air keras.
TAUD juga menyoroti keputusan pemusnahan barang bukti berupa tumbler wadah air keras yang dinilai berpotensi menghambat pengusutan aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Indonesia Hadapi Krisis Kepercayaan
Rangkaian peristiwa sepanjang Juni 2026 memperlihatkan tekanan besar yang sedang dihadapi Indonesia, baik dari sisi ekonomi maupun tata kelola pemerintahan.
Pelemahan Rupiah, kenaikan harga BBM, dugaan korupsi program pangan, polemik revisi UU Polri, hingga kritik terhadap putusan peradilan militer dinilai memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Situasi ini memunculkan tuntutan agar pemerintah memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap demokrasi dan hak sipil di tengah kondisi nasional yang semakin kompleks.
