SURABAYA, Selasarnusantara.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur bersama Kantor Imigrasi Surabaya berhasil membongkar sindikat penipuan online lintas negara yang beroperasi dengan modus asmara palsu dan pengiriman hadiah fiktif.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari dua warga negara asing (WNA) asal Ghana dan Pantai Gading, serta seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial NH.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang kuat antarinstansi.
“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kolaborasi yang terjalin baik, sehingga kami dapat membongkar jaringan tindak pidana penipuan tersebut secara bersama-sama,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).
Sementara itu, Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya indikasi pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.
Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen dan mendapati empat warga negara asal Afrika beserta sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, laptop, hingga berbagai dokumen yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menetapkan dua WNA berinisial NC dan MK serta seorang WNI berinisial NH sebagai tersangka. Sedangkan satu WNA lainnya masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Menurut Kombes Pol Bimo Ariyanto, para pelaku menjalankan aksinya sejak Agustus 2025 dengan menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Para pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dengan korban melalui rayuan cinta. Setelah korban percaya, pelaku menjanjikan pengiriman hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan mewah, laptop, hingga barang elektronik lainnya.
Namun, setelah itu korban diberitahu bahwa paket hadiah tersebut tertahan di Bea Cukai atau Imigrasi. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, denda, maupun biaya pengurusan.
“Padahal barang tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah masuk ke Indonesia,” tegas Bimo.
Dalam jaringan ini, tersangka NH berperan sebagai admin sekaligus pemilik rekening penampung hasil kejahatan. Ia juga bertugas mengirimkan pesan palsu yang seolah-olah berasal dari petugas pengiriman atau instansi resmi guna meyakinkan korban.
Dari hasil kejahatan tersebut, keuntungan dibagi dengan komposisi 65 persen untuk pelaku utama WNA dan 30 persen untuk tersangka NH.
Berdasarkan data sementara, sindikat ini telah memakan sedikitnya 53 korban di berbagai wilayah Indonesia dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Sebanyak 22 korban berasal dari Jawa Timur, tersebar di Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan hingga Sampang.
Polda Jatim memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun korban tambahan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan guna melengkapi berkas penyidikan agar kasus ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” pungkas Kombes Pol Bimo Ariyanto.
