Beranda » Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan Layanan Pesan Makanan

Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan Layanan Pesan Makanan

JAKARTA,Selasarnusantara.com – Pemerintah dan DPR RI memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Aturan tersebut tidak hanya mengatur tarif angkutan penumpang, tetapi juga mencakup layanan kurir barang dan pesan-antar makanan.

Pemerintah menargetkan Perpres Ojol terbit paling lambat awal September 2026. Pemerintah juga melibatkan aplikator dan komunitas pengemudi dalam pembahasan aturan tersebut.

Perpres Ojol Perluas Aturan Layanan
Sebelumnya, aturan perlindungan pekerja transportasi online lebih berfokus pada layanan angkutan orang. Pemerintah kini memperluas cakupan aturan hingga layanan pengiriman barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

mengatakan pemerintah dan DPR telah membahas perluasan tersebut dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Perluasan aturan ini mencakup pengemudi ojek online, kurir barang, dan pengantar makanan.

Tarif Ojek Diatur Kementerian Perhubungan

Pemerintah membagi kewenangan pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menangani tarif angkutan orang.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur tarif pengiriman barang dan makanan.

Pembagian kewenangan tersebut menjadi bagian dari finalisasi aturan baru tentang ekosistem transportasi online.

Tarif Kurir dan Pesan Makanan Ikut Diatur

Perpres Ojol juga akan mengatur layanan kurir dan pesan-antar makanan. Ketentuan ini mencakup aktivitas pengiriman barang serta layanan food delivery melalui aplikasi.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pemerintah sedang menyusun titik keseimbangan tarif. Pemerintah ingin menjaga tarif tetap kompetitif sekaligus meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

Pembahasan tarif juga melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi.

Pemerintah Libatkan Aplikator dan Pengemudi

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan menyerap aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol.

Pemerintah juga akan berdiskusi dengan perusahaan aplikator. Langkah tersebut bertujuan memastikan aturan baru dapat berjalan sesuai kondisi di lapangan.

Maman menyebut pemerintah akan menggelar pertemuan lanjutan sebelum Perpres terbit.

Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen

Salah satu pembahasan dalam aturan tersebut berkaitan dengan potongan komisi atau biaya penggunaan aplikasi.
Pemerintah membahas batas komisi aplikator hingga 8 persen. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pengemudi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan perluasan aturan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Perpres Ojol Ditarget Terbit September

Pemerintah dan DPR kini menyelesaikan tahap akhir pembahasan Perpres Ojol. Mensesneg Prasetyo Hadi menargetkan aturan tersebut terbit paling lambat awal September 2026.

Pemerintah masih menyelesaikan proses harmonisasi sebelum aturan resmi berlaku.

Jika terbit, Perpres tersebut akan menjadi dasar pengaturan yang lebih luas bagi ekosistem transportasi online. Aturan ini mencakup pengemudi, kurir, layanan pesan makanan, serta perusahaan aplikator.

Aturan Baru Dorong Perlindungan Pengemudi

Pemerintah berharap aturan baru dapat memberikan kepastian bagi pengemudi ojol dan kurir. Regulasi juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, pengguna, dan perusahaan aplikasi.

Dengan cakupan yang lebih luas, Perpres Ojol tidak lagi hanya membahas tarif perjalanan penumpang. Pemerintah juga akan mengatur layanan kurir dan pesan-antar makanan yang kini menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi online.

Reporter: Tyas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *