Beranda » Modus Penipuan Segitiga Terbongkar, Kontraktor KDMP Cerme Rugi Rp12 Juta

Modus Penipuan Segitiga Terbongkar, Kontraktor KDMP Cerme Rugi Rp12 Juta

GRESIK, Selasarnusantara.com – Polsek Cerme mengungkap dugaan penipuan dengan modus segitiga yang merugikan seorang kontraktor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Cerme, Gresik. Korban kehilangan Rp12 juta setelah membayar uang muka jasa pengiriman material.

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MTN. Penyidik kini menelusuri aliran dana, komunikasi antarpihak, serta kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Penipuan Bermula dari Jasa Angkut

Kasus ini bermula ketika MTN menawarkan jasa pengiriman bahan bangunan menuju Kalimantan Tengah.

Material tersebut memiliki berat sekitar 12 ton dan berkaitan dengan kebutuhan Koperasi Desa Merah Putih. MTN menawarkan diri sebagai perantara antara kontraktor dan pihak ekspedisi.

Biaya Pengiriman Capai Rp22 Juta

Dalam komunikasi tersebut, kedua pihak menyepakati biaya pengiriman sebesar Rp22 juta.

Korban kemudian membayar uang muka sebesar Rp12 juta sesuai permintaan MTN. Transaksi berlangsung melalui komunikasi WhatsApp.

Komunikasi Mendadak Terputus

Masalah muncul setelah korban mentransfer uang.

Menurut polisi, MTN kemudian memblokir nomor WhatsApp korban dan sopir ekspedisi. Kondisi itu membuat kedua pihak tidak dapat lagi menghubungi terduga pelaku.

Korban Laporkan Kasus ke Polisi

Korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Cerme pada 9 Juli 2026.

Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Terduga Pelaku Diamankan di Cepu

Penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan MTN di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tim Polsek Cerme kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cepu untuk mengamankan terduga pelaku. Setelah itu, MTN dibawa ke Gresik untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Penyidik mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu antara lain telepon seluler, uang tunai Rp1,2 juta, bukti transaksi, serta percakapan WhatsApp.

Polisi juga mengamankan dokumen transaksi dari pihak pelapor.

Polisi Amankan Sepeda Motor

Selain barang tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat beserta STNK.

Penyidik menduga kendaraan itu dibeli menggunakan sebagian dana yang berkaitan dengan perkara. Polisi masih mendalami dugaan penggunaan uang tersebut.

Polisi Telusuri Aliran Dana

Penyidik masih menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.

Polisi juga memeriksa rangkaian komunikasi antara korban, terduga pelaku, dan pihak ekspedisi.

Penelusuran itu bertujuan memperjelas pola dugaan penipuan.

Potensi Korban Lain Masih Didalami

Polisi belum menutup kemungkinan adanya korban lain.

Penyidik masih memeriksa perkara untuk mengetahui apakah MTN menggunakan pola serupa kepada pihak lain. Hasil pemeriksaan akan menentukan perkembangan kasus selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *