Purworejo, Selasarnusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HF (36), warga Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 69,58 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Purworejo dan Kebumen.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain, S.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., di Mapolres Purworejo.
Menurut Kompol Nana Edi Sugito, penangkapan bermula pada Rabu, 20 Mei 2026, saat anggota Satresnarkoba melakukan patroli dan penyelidikan di pinggir jalan Dusun Karang Nongko, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang melintas, kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas milik pelaku. Berdasarkan pengakuan awal, tersangka baru saja mengambil barang haram tersebut dari wilayah Semarang dan berencana mengedarkannya di Kabupaten Purworejo serta Kabupaten Kebumen.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 19,78 gram, 19,88 gram, dan 29,92 gram, sehingga total mencapai 69,58 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dompet, tas punggung, telepon seluler Oppo A12, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, HF dijerat dengan ketentuan mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Wakapolres Purworejo mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Purworejo,” ujar Kompol Nana Edi Sugito.
Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur peredaran narkotika. Polres Purworejo juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
