Beranda » Komplotan Perampok Alfamart Lintas Daerah Dibekuk, Polisi Ungkap Aksi di Tujuh TKP

Komplotan Perampok Alfamart Lintas Daerah Dibekuk, Polisi Ungkap Aksi di Tujuh TKP

perampok alfamart blitar

BLITAR, Selasarnusantara.com – Polres Blitar Kota membongkar aksi komplotan perampok minimarket yang diduga telah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi berbeda di Jawa Timur. Tiga pelaku yang ditangkap diketahui merupakan bagian dari kelompok pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjadikan gerai Alfamart sebagai sasaran utama.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YDS, MJS, dan ISL. Mereka ditangkap hanya beberapa jam setelah melakukan perampokan di Alfamart yang berada di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan perampokan yang diterima polisi pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 03.50 WIB.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu singkat,” ujar Kalfaris saat konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa komplotan tersebut memiliki pola operasi yang terorganisir. Mereka berangkat dari Kediri menuju lokasi sasaran pada dini hari dan mencari minimarket yang masih beroperasi dengan kondisi relatif sepi.

Saat beraksi di Alfamart Srengat, para pelaku menggunakan berbagai senjata tajam untuk mengancam karyawan. Korban dipaksa membuka brankas sebelum para pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp44 juta.

Tidak hanya itu, tangan karyawan juga diikat menggunakan tali rafia untuk menghambat upaya pelaporan setelah pelaku melarikan diri.

Penyidik mengungkap setiap anggota komplotan memiliki tugas yang berbeda. YDS berperan sebagai perencana sekaligus pemimpin aksi, MJS bertugas sebagai eksekutor lapangan, sementara ISL berperan sebagai pengemudi sekaligus pengawas situasi di sekitar lokasi.

Menurut Kapolres, kelompok ini secara khusus mengincar uang kas yang tersimpan di dalam brankas minimarket karena dianggap memiliki nilai besar dan relatif minim pengawasan pada jam-jam rawan.

“Motif mereka murni ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi. Mereka mengincar uang dalam brankas karena nilainya besar,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, celurit, pisau dapur, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka diduga terlibat dalam sedikitnya tujuh aksi perampokan dengan pola serupa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain, termasuk dugaan aksi kejahatan di wilayah Jombang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Blitar Kota memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan dan lokasi aksi yang diduga pernah menjadi sasaran komplotan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *