Beranda » Dugaan Jual-Beli Titik SPPG di Madura Mengemuka, Nilai Transaksi Disebut Capai Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Jual-Beli Titik SPPG di Madura Mengemuka, Nilai Transaksi Disebut Capai Ratusan Juta Rupiah

Madura, Selasarnusantara.com Dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Setelah munculnya kasus yang menyeret sejumlah pihak terkait pengelolaan program, kini perhatian publik tertuju pada temuan baru yang berkembang di wilayah Pulau Madura.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan transaksi tidak resmi dalam proses penentuan dan perizinan titik SPPG. Nilai transaksi tersebut bahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap titik yang dikelola.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pihak yang ingin memperoleh izin atau hak pengelolaan SPPG diduga diminta menyediakan dana antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

“Ada permintaan dana sekitar Rp200 sampai Rp300 juta per titik SPPG. Praktik ini diduga melibatkan jaringan perantara atau calo yang memiliki akses dalam proses penentuan lokasi,” ujarnya.

Dugaan Keterlibatan Jaringan Perantara
Menurut informasi yang beredar, praktik tersebut tidak berlangsung secara terbuka, melainkan melalui jalur informal yang melibatkan sejumlah pihak yang memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan.

Skema ini disebut-sebut membuat akses terhadap pengelolaan SPPG menjadi tidak sepenuhnya berdasarkan kapasitas maupun kesiapan operasional, tetapi berpotensi dipengaruhi oleh faktor finansial.

Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu tujuan utama program MBG yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah.

Berpotensi Pengaruhi Kualitas Layanan
Besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pengelola disebut menjadi salah satu faktor yang dapat berdampak pada kualitas operasional SPPG.

Pengamat kebijakan publik menilai, ketika pengelola harus mengeluarkan modal besar di awal untuk memperoleh titik layanan, terdapat risiko munculnya upaya penghematan biaya operasional yang berpotensi memengaruhi kualitas makanan, distribusi, maupun pelayanan kepada penerima manfaat.

“Program publik harus dijalankan berdasarkan transparansi dan akuntabilitas. Setiap dugaan penyimpangan perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak merugikan masyarakat,” ujar seorang analis kebijakan publik.

Desakan Audit dan Transparansi
Munculnya dugaan tersebut memicu dorongan dari berbagai kalangan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penetapan titik SPPG, termasuk mekanisme seleksi pengelola dan aliran dana yang terkait.

Sejumlah pihak meminta instansi berwenang segera melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang untuk memastikan apakah benar terdapat praktik percaloan maupun transaksi tidak resmi dalam program tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan jual-beli titik SPPG yang disebut terjadi di sejumlah wilayah Madura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *