GRESIK, Selasarnusantara.com – Selebgram asal Gresik, Rista Prisilia Wardhani (RPW), divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam perkara penipuan berkedok investasi bisnis Food and Beverage (FnB) yang disebut merugikan para korban hingga sekitar Rp3 miliar.
Majelis hakim menilai perbuatan RPW memang terbukti, namun perkara tersebut dinilai masuk dalam ranah keperdataan, bukan tindak pidana.
Putusan bebas dibacakan dalam persidangan di PN Gresik, Jumat (14/8/2026). Majelis hakim diketuai M. Aunur Rofiq.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penggunaan dana investor yang tidak sesuai dengan perjanjian tertulis merupakan persoalan perdata.
“Tindakannya terbukti, tapi bukan tindak pidana. Sehingga harus dipulihkan harkat dan martabatnya,” kata Rofiq dalam persidangan.
Hakim Sebut Dana Investor Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Majelis hakim mengungkapkan, RPW sebelumnya menawarkan skema investasi dengan keuntungan yang menarik untuk mendapatkan kepercayaan calon investor.
Dana yang dihimpun dari para investor kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian.
“Hasil dari para investor digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan perjanjian tertulis,” ujar Rofiq.
Namun, hakim menilai persoalan tersebut belum cukup untuk dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pertimbangan lain berkaitan dengan surat perjanjian investasi yang dibuat antara RPW dan para investor. Dokumen tersebut disebut hanya mencantumkan keuntungan yang akan diperoleh tanpa mengatur secara jelas aspek lainnya.
“Surat perjanjian hanya menyebutkan keuntungan. Sehingga tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan,” lanjutnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan RPW bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
“Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” tegas Rofiq.
Kuasa Hukum Sambut Vonis Bebas
Kuasa hukum RPW, Achmad Qomaruz Zaman, menyambut baik putusan majelis hakim.
Menurutnya, sejak awal pihaknya meyakini perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa keperdataan.
“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan klien kami dari segala tuntutan hukum,” kata Achmad.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyatakan masih akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
JPU menilai putusan bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Namun langkahnya jelas akan menempuh upaya hukum kasasi,” ujar Imamal.
Korban Kecewa RPW Divonis Bebas
Vonis bebas tersebut mendapat kekecewaan dari sejumlah korban. Salah satunya ZF, warga Kebomas, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta dalam investasi tersebut.
ZF mempertanyakan putusan bebas terhadap RPW karena menurutnya terdapat banyak korban yang mengalami kerugian.
“Merugikan banyak korban, tidak ditahan, lalu dibebaskan oleh hakim. Rasanya percuma sekali mencari keadilan,” kata ZF.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah RPW diduga menawarkan investasi bisnis FnB dengan memanfaatkan popularitasnya sebagai selebgram.
Para calon investor ditawarkan sejumlah paket investasi dengan nilai modal mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta. Besaran keuntungan serta jangka waktu pengembalian disebut berbeda sesuai paket investasi yang dipilih.
Investasi FnB Ditawarkan Lewat Media Sosial
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu sebelumnya mengungkapkan, penawaran investasi dilakukan melalui akun bisnis di Instagram.
Modal yang ditawarkan kepada investor bervariasi. Para investor kemudian mendapatkan tawaran keuntungan dengan jangka waktu pengembalian yang disesuaikan dengan nilai modal.
“Modal yang ditawarkan antara lima juta sampai lima puluh juta rupiah. Keuntungan dan jangka waktu pengembalian modal bervariasi, tergantung modal yang ditanamkan,” ungkap Komang.
Perkara ini kini memasuki babak baru setelah JPU menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tersebut.
