Jakarta, Selasarnusantara.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) pada 13 Juli 2026, memperkuat tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai bagian dari komitmen mendukung pembiayaan yang tepat sasaran, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Penguatan tersebut dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses analisis kredit, verifikasi calon debitur, pencairan dana, pemantauan penggunaan kredit, digitalisasi sistem, hingga audit berkala terhadap setiap proses penyaluran.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya perseroan menjaga kualitas penyaluran KUR sekaligus memastikan pembiayaan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
“BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Salah satu langkah yang diterapkan adalah analisis kredit secara langsung (one-on-one) kepada petani tanpa melibatkan collection agent (CA). Melalui mekanisme tersebut, BNI dapat memperoleh informasi secara langsung mengenai profil usaha, kebutuhan pembiayaan, kemampuan membayar, hingga rencana penggunaan dana calon debitur.
Selain itu, BNI juga memperkuat pola pembiayaan berbasis ekosistem (ecosystem-based financing) dengan menggandeng perusahaan inti atau offtaker yang merupakan nasabah korporasi BNI. Dalam skema ini, perusahaan inti turut memberikan pendampingan usaha, membantu penyerapan hasil panen, serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kredit.
Menurut Okki, pendekatan tersebut tidak hanya memastikan penyaluran pembiayaan berjalan dengan baik, tetapi juga memberikan kepastian pasar dan mendukung keberlanjutan usaha para petani penerima KUR.
BNI juga menerapkan pembatasan radius pelayanan untuk mempermudah proses Know Your Customer (KYC), verifikasi usaha, pemantauan lahan, hingga pengawasan aktivitas debitur setelah pencairan dana. Kebijakan tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan oleh unit kerja terkait.
Dari sisi teknologi, seluruh proses kredit telah didukung sistem digital yang memungkinkan pemantauan data debitur secara lebih akurat. Informasi mengenai nama petani, lokasi lahan, tahapan budidaya, perkembangan usaha, hingga penggunaan dana kredit dapat dipantau secara berkelanjutan.
Selain digitalisasi, BNI juga melaksanakan monitoring berkala guna memastikan usaha debitur berjalan sesuai rencana, dana digunakan sebagaimana mestinya, serta kualitas kredit tetap terjaga. Audit rutin terhadap setiap pemberian kredit juga dilakukan untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini sekaligus memperkuat akuntabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, BNI turut menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum atas setiap indikasi penyimpangan. Terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR di Jember, Okki menyampaikan bahwa proses hukum yang berlangsung berawal dari laporan yang disampaikan BNI kepada aparat penegak hukum setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan maupun penyaluran kredit.
“Kasus KUR Jember berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” katanya.
BNI menegaskan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud maupun pelanggaran. Perseroan memastikan setiap pihak, baik internal maupun eksternal, yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Melalui penguatan tata kelola tersebut, BNI berharap penyaluran KUR dapat semakin tepat sasaran, transparan, serta mampu mendukung pertumbuhan usaha produktif dan memperkuat perekonomian masyarakat.
