Beranda » Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Hapus Berita, Pakar Tegaskan Kemerdekaan Pers Harus Dijaga

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Hapus Berita, Pakar Tegaskan Kemerdekaan Pers Harus Dijaga

RLD Jagongan bareng Foto: Ali Masduki/PFI Surabaya

SURABAYA, Selasarnusantara.com – Upaya menjaga reputasi digital di era internet semakin menjadi perhatian banyak pihak. Namun, keinginan menghapus jejak digital tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus karya jurnalistik yang telah dipublikasikan, karena hal tersebut berpotensi mengganggu kemerdekaan pers serta hak masyarakat memperoleh informasi.

Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam diskusi bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang diselenggarakan Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, menjelaskan bahwa reputasi digital kini menjadi salah satu faktor penting dalam membentuk penilaian publik terhadap individu maupun lembaga melalui hasil pencarian di internet.

Menurutnya, pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan secara etis, seperti memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai mekanisme yang berlaku, bukan melalui intervensi pihak ketiga untuk menghapus pemberitaan.

“Pengelolaan reputasi digital harus ditempuh melalui mekanisme yang benar. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang dapat berujung pada penangguhan situs media, meski konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang sah.

Sementara itu, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menegaskan bahwa permintaan penghapusan informasi di ruang digital memiliki mekanisme berbeda sesuai jenis kontennya.

Menurutnya, penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers.

“Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers,” tegasnya.

Aulia menambahkan, meski sebuah pemberitaan dapat memengaruhi reputasi seseorang, berita juga memiliki fungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, serta referensi publik yang tidak dapat diabaikan.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, praktik sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah ditetapkan merupakan bentuk intervensi yang dapat mengancam kebebasan pers.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi kunci agar masyarakat memahami keseimbangan antara hak privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam sistem demokrasi.

Ia menjelaskan bahwa karakter media digital membuat informasi tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari. Karena itu, masyarakat perlu memahami jalur penyelesaian sengketa informasi secara tepat.

“Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi secara seimbang,” katanya.

Sementara itu, Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, menilai perkembangan ruang digital menghadirkan tantangan baru dalam menyeimbangkan perlindungan reputasi individu dengan kepentingan publik terhadap informasi.

Ia menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Andika juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak, termasuk mengubah maupun menghapus informasi elektronik, dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu harus tetap dihormati, namun jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik,” ujarnya.

Melalui diskusi ini, para narasumber berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers sehingga perlindungan hak individu dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi.

Kegiatan Jagongan Bareng RLD ini merupakan kolaborasi Rumah Literasi Digital, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin dengan dukungan sejumlah mitra, di antaranya PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *