Beranda » 30 Pelaku Usaha Resmi Gandeng Pemkot Mojokerto, Harga Nasi Kotak Kini Diseragamkan

30 Pelaku Usaha Resmi Gandeng Pemkot Mojokerto, Harga Nasi Kotak Kini Diseragamkan

MOJOKERTO, Selasarnusantara.com – Pemerintah Kota Mojokerto resmi menandatangani kontrak payung harga konsolidasi bersama 30 pelaku usaha penyedia makanan dan minuman. Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyeragamkan harga sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengadaan konsumsi kegiatan pemerintahan.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Senin (29/6/2026), dan dilakukan langsung oleh para penyedia bersama Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo.

Gaguk menjelaskan, proses seleksi dilakukan secara bertahap. Dari 44 peserta yang mengajukan penawaran, sebanyak 33 penyedia lolos evaluasi dan mengikuti negosiasi, hingga akhirnya 30 penyedia menyepakati harga konsolidasi yang telah ditetapkan.

“Seluruh penyedia yang bergabung wajib mengikuti harga dan menu yang telah disepakati bersama. Mereka tidak diperbolehkan menetapkan harga maupun menu di luar ketentuan, namun tetap diberi ruang untuk berinovasi dalam cita rasa masakan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/148/417.101.3/2026 tentang Penetapan Spesifikasi Teknis Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kotak Reguler.

Sebanyak 11 menu disepakati dalam kontrak payung ini, meliputi nasi rames, nasi urap-urap, nasi kuning, nasi sayur asem, nasi sayur sop, nasi liwet, nasi lalapan, nasi ikan bakar atau goreng, nasi gudeg, nasi pecel, hingga nasi krawu. Harga yang ditetapkan berkisar antara Rp26.500 hingga Rp29.000 per kotak.

Kontrak payung ini nantinya menjadi acuan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto dalam pengadaan konsumsi rapat maupun kegiatan kedinasan. Selain menciptakan kepastian harga, sistem ini juga diharapkan membuat proses pengadaan lebih efisien, akuntabel, dan sesuai regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Usai penandatanganan, Pemkot Mojokerto akan melanjutkan tahapan akhir, yakni penyusunan dokumen hasil konsolidasi untuk disampaikan kepada LKPP RI serta penerbitan surat edaran Sekretaris Daerah sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan makanan rapat dan kegiatan selama Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *