JOMBANG, Selasarnusantara.com – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., meminta Polres Jombang menyelidiki dugaan praktik pinjaman ilegal yang disertai penagihan sewenang-wenang. Ia menegaskan, perjanjian utang tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pemberi pinjaman untuk mengambil barang milik peminjam secara paksa.
Pernyataan tersebut disampaikan Rikha menyusul adanya dokumen perjanjian pinjaman bertanggal 22 Juni 2026 antara peminjam berinisial DF dan pemberi pinjaman berinisial RJ. Menurut Rikha, dokumen tersebut memuat klausul pengambilan barang apabila peminjam menunggak angsuran sebanyak tiga kali.
Ia meminta kepolisian memeriksa isi dan keabsahan perjanjian, mekanisme pembayaran, serta dugaan tindakan penagihan di lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.
“Utang wajib diselesaikan, tetapi penagihannya harus tunduk pada hukum. Kesulitan ekonomi seseorang bukan alasan untuk mengintimidasi, memasuki rumah secara paksa, atau mengambil barang sesuka hati. Surat perjanjian bukan surat izin untuk melakukan tindakan sewenang-wenang,” tegas Rikha, Minggu (11/10/2026).
Dugaan Pelanggaran Pidana Perlu Dibuktikan
Rikha mengingatkan bahwa sengketa utang-piutang harus dibedakan dari dugaan tindak pidana dalam proses penagihan. Keterlambatan pembayaran tidak otomatis menjadikan peminjam melakukan tindak pidana. Namun, apabila terdapat kekerasan, ancaman, pemaksaan, atau pemerasan, tindakan tersebut perlu diperiksa secara terpisah.
Ia merujuk KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Sejumlah ketentuan yang menurutnya perlu dicermati penyidik meliputi Pasal 482 ayat (1) mengenai pemerasan, Pasal 448 ayat (1) huruf a mengenai pemaksaan secara melawan hukum, serta Pasal 257 ayat (1) mengenai memasuki rumah atau pekarangan tertutup secara melawan hukum dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada fakta, bukti, dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Keberadaan klausul dalam dokumen perjanjian saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa tindak pidana telah terjadi.
“Jangan berlindung di balik istilah ‘urusan perdata’ apabila dalam penagihan terdapat dugaan kekerasan, pemaksaan, atau pemerasan. Sengketa utangnya dapat bersifat perdata, tetapi tindakan penagihannya harus diperiksa secara tersendiri,” ujarnya.
Bonek Green Army Gelar Tasyakuran, Persebaya Ditargetkan Juara Liga 1 2026/2027 Minggu, 09 Agu 2026 03:31 WIB
Klausul Perjanjian Harus Sesuai Hukum
Dalam aspek perdata, Rikha merujuk Pasal 1337 KUHPerdata mengenai larangan sebab perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Menurutnya, pencantuman klausul pengambilan barang tidak otomatis memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan penyitaan atau eksekusi sendiri. Keabsahan klausul tersebut perlu dinilai berdasarkan isi perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rikha juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait eksekusi jaminan fidusia. Putusan tersebut mengatur mekanisme eksekusi dalam kondisi tertentu, termasuk ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Namun, aturan mengenai jaminan fidusia tidak otomatis berlaku untuk setiap pinjaman antarperorangan. Status jaminan dan bentuk hubungan hukum para pihak harus diperiksa terlebih dahulu.
Polres Jombang Diminta Telusuri Legalitas Usaha
Selain menyelidiki dugaan penagihan melawan hukum, Rikha meminta Polres Jombang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait untuk menelusuri bentuk kegiatan pinjaman, sumber dana, pola penawaran, serta perizinan usaha apabila kegiatan tersebut tergolong usaha jasa keuangan yang diatur undang-undang.
Ia menekankan bahwa pinjaman antarperorangan tidak otomatis ilegal. Penilaian legalitas harus mempertimbangkan bentuk kegiatan dan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Rikha juga mendorong pengumpulan dokumen perjanjian, bukti transfer atau pembayaran, rekaman percakapan, serta keterangan saksi untuk membantu proses pemeriksaan. Pihak yang merasa mengalami intimidasi diharapkan dapat melapor dan menyerahkan bukti kepada aparat.
Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia konfirmasi dari Polres Jombang maupun keterangan langsung dari pihak RJ dan DF. Dugaan praktik pinjaman ilegal dan penagihan sewenang-wenang tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan aparat serta klarifikasi para pihak.


