Advokat Rikha Permatasari: Perjanjian Utang Tak Bisa Jadi Dasar Pengambilan Barang Sepihak
JOMBANG, Selasarnusantara.com – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., meminta Polres Jombang menyelidiki dugaan praktik pinjaman ilegal yang disertai penagihan sewenang-wenang. Ia menegaskan, perjanjian utang tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pemberi pinjaman untuk mengambil barang milik peminjam secara paksa. Pernyataan tersebut disampaikan Rikha menyusul adanya dokumen perjanjian pinjaman bertanggal 22 Juni 2026 antara peminjam berinisial DF…