Beranda » Perlindungan Hukum

Advokat Rikha Permatasari: Perjanjian Utang Tak Bisa Jadi Dasar Pengambilan Barang Sepihak

JOMBANG, Selasarnusantara.com – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., meminta Polres Jombang menyelidiki dugaan praktik pinjaman ilegal yang disertai penagihan sewenang-wenang. Ia menegaskan, perjanjian utang tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pemberi pinjaman untuk mengambil barang milik peminjam secara paksa. Pernyataan tersebut disampaikan Rikha menyusul adanya dokumen perjanjian pinjaman bertanggal 22 Juni 2026 antara peminjam berinisial DF…

Baca Selengkapnya