PACITAN, Selasarnusantara.com – Seorang pria berinisial SRW, 43 tahun, ditangkap polisi karena mencuri uang dan perhiasan emas milik warga Pacitan. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp350 juta.
Polisi menduga SRW menggunakan sebagian hasil pencurian untuk bermain judi online. Petugas menangkapnya di wilayah Wonogiri setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pencurian Terjadi di Rumah Korban
Kasus ini bermula saat SRW menyasar rumah warga di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Pacitan.
Korban berinisial M, 60 tahun, sedang menghadiri acara hajatan saat pelaku menjalankan aksinya pada Juli 2026.
Pelaku Manfaatkan Rumah Kosong
SRW memilih waktu saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Pelaku kemudian mengambil uang dan perhiasan emas yang berada di dalam rumah. Nilai seluruh barang yang hilang mencapai sekitar Rp350 juta.
Aksi Terekam Kamera CCTV
Kamera CCTV merekam aktivitas pelaku di sekitar lokasi.
Rekaman tersebut membantu polisi dalam proses penyelidikan. Petugas kemudian mencari keberadaan SRW setelah memperoleh informasi terkait identitasnya.
Polisi Tangkap Pelaku di Wonogiri
Penyelidikan polisi akhirnya mengarah ke wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
Petugas menangkap SRW di daerah tersebut. Polisi kemudian membawa pelaku ke Pacitan untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Temukan Jejak Judi Online
Saat memeriksa pelaku, polisi menemukan aktivitas transaksi judi online.
Penyidik menemukan riwayat deposit dengan nilai sekitar Rp100 juta. Polisi menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan uang hasil pencurian.
Emas Curian Berubah Jadi Motor
Polisi juga menemukan tiga sepeda motor yang berada dalam penguasaan SRW.
Ketiga kendaraan tersebut terdiri dari Suzuki Smash, Honda Vario, dan Honda Beat. Polisi menduga SRW membeli kendaraan itu menggunakan uang dari penjualan emas curian.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti antara lain uang tunai Rp2,5 juta, tiga sepeda motor, linggis, dua anak kunci, kartu ATM, telepon seluler, surat emas, dan pakaian.
Pelaku Mengaku Beraksi di Tempat Lain
Dalam pemeriksaan, SRW juga mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi lain.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut. Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan pelaku.
Polisi Dalami Motif Pencurian
Awalnya, SRW mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, pemeriksaan terhadap telepon seluler dan transaksi keuangan menunjukkan adanya aktivitas judi online. Polisi masih mendalami penggunaan uang hasil pencurian tersebut.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun
Polisi menjerat SRW dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Perkara tersebut selanjutnya masuk ke proses hukum di Kejaksaan Negeri Pacitan.
Reporter: tyas
