Beranda » Judi Online Higgs Domino Antar Yudi Surya ke Penjara, Divonis 1 Tahun

Judi Online Higgs Domino Antar Yudi Surya ke Penjara, Divonis 1 Tahun

SURABAYA,Selasarnusantara.com – Yudi Surya, warga Surabaya, mendapat vonis 1 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti bermain judi online melalui aplikasi Higgs Domino. Majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman meski terdakwa mengaku menggunakan hasil permainan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi. Hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah Yudi jalani.

Yudi Ditangkap Saat Main Higgs Domino

Kasus tersebut bermula saat polisi menemukan Yudi sedang memainkan slot virtual di sebuah warung kopi. Petugas menangkapnya di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Sukomanunggal, Surabaya, pada akhir Februari 2026.

Polisi kemudian menyita satu unit ponsel pintar milik Yudi. Perangkat tersebut memuat riwayat transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi digital.

Temuan itu menjadi salah satu barang bukti dalam proses hukum yang kemudian membawa Yudi ke persidangan.

Yudi Main Judi Sejak 2021

Dalam persidangan, Yudi mengaku sudah memainkan permainan tersebut sejak 2021. Ia membeli koin emas secara bertahap dengan nilai sekitar Rp10.000.

Koin tersebut ia gunakan untuk memainkan sejumlah fitur dalam aplikasi. Beberapa permainan yang ia mainkan antara lain FaFaFa, Duo Fu Duo Cai, dan Mahjong Ways 3.

Saat memperoleh kemenangan, Yudi menjual kembali koin virtual kepada rekannya. Nilai penjualan koin berkisar Rp50.000 hingga Rp60.000.

Hasil Permainan untuk Kebutuhan Keluarga

Yudi menggunakan keuntungan dari perputaran koin tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus ini, kebutuhan keluarga menjadi salah satu alasan yang ia sampaikan dalam proses persidangan.

Yudi juga berstatus sebagai tulang punggung keluarga. Ia menunjukkan penyesalan atas perbuatannya setelah menjalani proses hukum.

Namun, alasan ekonomi tersebut tidak mengubah penilaian majelis hakim terhadap tindak pidana yang Yudi lakukan.

Hakim Tetap Jatuhkan Vonis 1 Tahun

Majelis hakim menyatakan Yudi terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi,” ujar Meilia saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada Yudi.

Alasan Ekonomi Tak Jadi Pembenar

Majelis hakim menilai alasan memenuhi kebutuhan keluarga tidak dapat menjadi pembenar atas aktivitas perjudian.

Status Yudi sebagai tulang punggung keluarga dan penyesalan yang ia tunjukkan juga tidak menghapus unsur pidana.

Perbuatan Yudi dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian.

Putusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kebutuhan ekonomi tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan perjudian. Penegakan hukum tetap berlaku meski aktivitas judi berlangsung melalui aplikasi atau permainan digital.

Judi Digital Tetap Berisiko Hukum

Kasus Yudi menunjukkan bahwa aktivitas perjudian melalui aplikasi digital tetap dapat membawa konsekuensi hukum. Penggunaan gim sebagai sarana permainan tidak menghilangkan unsur perjudian ketika terdapat aktivitas taruhan dan keuntungan dari permainan tersebut.

Polisi menyita perangkat yang memuat riwayat transaksi sebagai bagian dari proses penyidikan. Pengadilan kemudian memeriksa bukti dan keterangan dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Vonis 1 tahun penjara terhadap Yudi Surya menjadi penegasan bahwa alasan ekonomi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara judi online. Kasus tersebut juga menunjukkan risiko hukum dari aktivitas perjudian yang menggunakan platform digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *