Beranda » Pengedar Sabu di Menganti Di bekuk, polisi Sita81 Gram Senilai Rp146 Juta

Pengedar Sabu di Menganti Di bekuk, polisi Sita81 Gram Senilai Rp146 Juta

GRESIK, Selasarnusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial AD, 28, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Warga Kecamatan Menganti tersebut ditangkap di depan rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 81,46 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp146 juta.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, tersangka baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis peredaran narkotika. Meski tergolong baru, jumlah sabu yang diedarkan cukup besar.

“Seminggu bisa mengedarkan 20 sampai 100 gram,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

Sabu Diedarkan Sistem Ranjau
Dari hasil pemeriksaan, AD mendapatkan sabu dari seorang pemasok besar yang berada di wilayah Sememi, Surabaya.

Sabu tersebut kemudian diedarkan

secara eceran menggunakan sistem ranjau di wilayah Kecamatan Menganti. Paket sabu dijual dengan harga mulai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

“Tersangka memang orang Kecamatan Menganti sehingga sabu-sabu itu diedarkan sistem ranjau di wilayah tersebut,” ujar Ramadhan.

Polisi menyebut tersangka tergiur menjadi pengedar karena mendapatkan imbalan dari pemasok. Kepada penyidik, AD mengaku dijanjikan uang Rp1 juta serta sabu sebanyak lima gram.

Polisi Ungkap Potensi Peredaran Ratusan Gram

Dengan kemampuan mengedarkan 20 hingga 100 gram sabu setiap pekan, polisi memperkirakan aktivitas tersangka berpotensi menghasilkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Jika rata-rata mencapai 50 gram per pekan, jumlahnya dapat mencapai sekitar 200 gram dalam sebulan.

Kapolres Gresik menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Gresik.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat.Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Terancam Hukuman Pidana

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika.

Informasi terkait tindak pidana dapat disampaikan melalui Call Centre 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *