SURABAYA, Selasarnusantara.com – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Ardi Kristanto setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti atau yang dikenal sebagai Nenek Elina.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Rabu (1/7/2026). Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama empat tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbukti.
Majelis juga menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim S. Pujiono saat membacakan amar putusan.
Hakim mengungkapkan, salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menyebabkan korban kehilangan tempat tinggal. Selain itu, Elina Widjajanti yang telah berusia 80 tahun juga mengalami luka di bagian bibir akibat pengusiran secara paksa.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa antara lain bersikap sopan selama persidangan, mengakui seluruh perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tambah hakim.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Yafet, menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Ia menyampaikan sikap pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Adnyana. Pihak kejaksaan belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Dengan sikap pikir-pikir dari kedua belah pihak, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baik terdakwa maupun jaksa masih memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
