GRESIK, Selasarnusantara.com – Maraknya lembaga perlindungan konsumen (LPK) yang memberikan pendampingan kepada debitur perusahaan pembiayaan atau leasing saat menghadapi persoalan tunggakan mendapat sorotan dari Advokat dan praktisi hukum asal Gresik, Karim Gundul.
Karim menegaskan keberadaan lembaga perlindungan konsumen merupakan bagian penting dalam sistem perlindungan hukum masyarakat. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai cara untuk menghindari kewajiban pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan.
“Perlindungan konsumen adalah hak masyarakat. Tetapi jangan sampai hak tersebut dipahami sebagai kartu bebas utang. Ketika seseorang membuat perjanjian pembiayaan, menerima fasilitas dan objek pembiayaan, maka tentu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Karim Gundul.
Debitur dan Kreditur Sama-sama Memiliki Hak
Menurut Karim, persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan hubungan hukum yang terjadi.
Debitur memiliki hak mendapatkan perlindungan apabila mengalami tindakan yang bertentangan dengan hukum. Namun, di sisi lain, kewajiban dalam perjanjian pembiayaan tetap harus dihormati.
“Jangan semua debitur dianggap salah, tetapi jangan pula setiap debitur yang memiliki tunggakan otomatis dianggap korban. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan hubungan hukumnya,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar persoalan pembiayaan tidak dipandang hanya dari satu sisi. Hubungan antara debitur dan kreditur lahir dari perjanjian yang memuat hak serta kewajiban kedua belah pihak.
Sertifikat Fidusia Memiliki Kekuatan Hukum
Karim juga menyinggung Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur kedudukan Sertifikat Jaminan Fidusia.
Dalam Pasal 15 ayat (2), sertifikat jaminan fidusia disebut memiliki kekuatan eksekutorial.
Menurut Advokat dan Praktisi Hukum Karim Gundul, keberadaan jaminan fidusia menunjukkan bahwa hubungan antara debitur dan perusahaan pembiayaan bukan sekadar persoalan tunggakan biasa.
“Ada perjanjian, ada jaminan dan ada konsekuensi hukum. Karena itu masyarakat harus memahami persoalan fidusia secara utuh, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial,” katanya.
Namun, ia menegaskan pelaksanaan jaminan fidusia tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberadaan sertifikat fidusia, menurutnya, tidak dapat dijadikan alasan bagi kreditur untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap debitur.
Jangan Pahami Hukum Setengah-Setengah
Karim menilai belakangan berkembang berbagai narasi mengenai fidusia, penarikan kendaraan, leasing dan perlindungan konsumen yang disampaikan secara tidak utuh.
Akibatnya, masyarakat berpotensi menerima pemahaman hukum yang keliru.
“Ada yang mengatakan leasing tidak boleh menarik kendaraan dalam keadaan apa pun. Ada juga yang mengatakan sertifikat fidusia memberikan kebebasan penuh kepada kreditur. Dua-duanya harus dipahami secara benar dan berdasarkan hukum,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh narasi atau janji pendampingan hukum yang terlalu menyederhanakan persoalan pembiayaan.
Menurutnya, setiap perkara memiliki fakta dan hubungan hukum yang berbeda sehingga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu informasi atau potongan aturan.
Akan Dibahas Lebih Mendalam
Karim mengatakan persoalan perjanjian pembiayaan konsumen dan jaminan fidusia perlu dipahami masyarakat secara menyeluruh.
Pembahasan tersebut mencakup proses perjanjian pembiayaan, hak dan kewajiban debitur, kedudukan Sertifikat Jaminan Fidusia, wanprestasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
“Ini penting untuk dibahas secara bertahap agar masyarakat tidak mendapatkan pemahaman hukum yang keliru. Debitur harus tahu haknya, tetapi juga harus memahami kewajibannya. Begitu juga kreditur harus mengetahui batas-batas kewenangannya,” pungkasnya.
Karim menegaskan persoalan fidusia bukan semata soal kendaraan dapat ditarik atau tidak. Di dalamnya terdapat hubungan hukum, hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang harus dipahami secara seimbang oleh debitur maupun kreditur.
