Beranda » Tolak Rp10 Juta, Warga Surabaya Minta Dugaan Pungli Diproses

Tolak Rp10 Juta, Warga Surabaya Minta Dugaan Pungli Diproses

SURABAYA, Selasarnusantara.com Sikap Kristiani, warga Surabaya, menjadi sorotan setelah menolak tawaran penggantian uang sebesar Rp10 juta terkait dugaan pungutan saat mengurus pengeluaran kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan.

Kristiani memilih hanya menerima kembali uang Rp1 juta yang sebelumnya ia keluarkan. Ia juga meminta dugaan pungutan tersebut tetap diperiksa agar persoalan tidak berhenti pada pengembalian uang.

Awal Persoalan Pengurusan Kendaraan

Persoalan bermula ketika Kristiani mengurus pengeluaran kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan di lingkungan Satlantas Colombo Surabaya pada Rabu (26/8/2026).

Menurut keterangan Satlantas Polrestabes Surabaya, pengeluaran barang bukti kecelakaan tidak dikenakan biaya apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Namun, Kristiani mengaku diminta membayar Rp1 juta untuk proses pengeluaran kendaraan tersebut.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi petugas.

Tawaran Penggantian Rp10 Juta

Persoalan tersebut kemudian mencuat setelah Kristiani menyampaikan pengalamannya melalui media sosial.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan kemudian memerintahkan Kasatlantas untuk menemui Kristiani.

Luthfie juga menyatakan kesediaan mengganti uang yang telah dikeluarkan Kristiani dengan nilai 10 kali lipat, yakni sekitar Rp10 juta.

Namun, tawaran tersebut ditolak.

Kristiani hanya meminta uang Rp1 juta yang sebelumnya ia keluarkan dikembalikan dan meminta dugaan pungutan tersebut tetap diproses.

“Bukan Cari Bonus”

Bagi Kristiani, persoalan tersebut bukan mengenai besarnya uang yang dapat diterima.

Ia mempertanyakan mengapa masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pelayanan yang berdasarkan ketentuan tidak dipungut biaya.

Sikap tersebut membuat persoalan bergeser dari sekadar pengembalian uang menjadi persoalan dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik.

Uang Rp1 juta akhirnya dikembalikan kepada Kristiani. Kendaraan yang menjadi barang bukti juga telah dapat diambil.

Pemeriksaan Internal Dilakukan

Polrestabes Surabaya menyatakan telah mengambil langkah pemeriksaan internal terkait dugaan pungutan tersebut.

Pemeriksaan juga melibatkan Propam untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kapolrestabes Surabaya menyebut petugas yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai rekomendasi berupa mutasi maupun demosi.

Namun, hingga saat ini hasil akhir pemeriksaan belum disampaikan secara definitif kepada publik.

Pengembalian Uang Bukan Akhir Persoalan

Pengembalian uang Rp1 juta menyelesaikan kerugian materi yang dialami Kristiani.

Namun, hal tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai bagaimana dugaan pungutan dapat terjadi dalam proses pelayanan yang seharusnya tidak berbayar.

Karena itu, hasil pemeriksaan internal menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan pungutan tersebut benar terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Transparansi dalam proses pemeriksaan juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Warga Dorong Pelayanan Lebih Transparan

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi.

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, serta biaya pelayanan.

Jika suatu pelayanan dinyatakan gratis, masyarakat semestinya tidak dibebani pembayaran di luar ketentuan.

Sikap Kristiani yang menolak kompensasi lebih besar menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari nilai uang.

Ia memilih mendorong agar dugaan pelanggaran diperiksa dan menjadi bahan evaluasi pelayanan.

Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan

Kini perhatian tertuju pada proses pemeriksaan internal yang dilakukan Polrestabes Surabaya.

Publik masih menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, bentuk pelanggaran yang ditemukan, serta langkah yang akan diberikan kepada petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Bagi Kristiani, persoalan tersebut diharapkan tidak berhenti setelah uang dikembalikan.

Lebih jauh, kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bebas dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *