GRESIK, Selasarnusantara.co – Penanganan KM Usaha Jaya 3 setelah ditangkap di perairan Bawean, Kabupaten Gresik, mendapat perhatian dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gresik. Organisasi tersebut meminta adanya keterbukaan mengenai proses hukum, kewenangan penanganan, serta keberadaan barang bukti dalam perkara tersebut.
KM Usaha Jaya 3 merupakan kapal ikan berbobot 20 Gross Tonnage (GT) yang ditindak kapal patroli KP Hiu Macan Tutul 02 pada Selasa (8/9/2026). Penindakan dilakukan di wilayah WPP-NRI 712.
Penangkapan Berawal dari Pemeriksaan Kapal
Kapal tersebut diketahui berasal dari Kragan, Kabupaten Rembang. Saat dilakukan pemeriksaan, KM Usaha Jaya 3 dinakhodai Masrukan dengan membawa 29 anak buah kapal (ABK).
Petugas disebut menemukan sekitar 15 kilogram ikan di dalam kapal. Dalam pemeriksaan dokumen, kapal juga diduga tidak memiliki sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Laik Operasi (SLO), dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Dugaan pelanggaran tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan hukum oleh instansi berwenang.
Proses Penanganan Dipertanyakan
PKN Gresik kemudian menyoroti proses setelah penangkapan. Salah satu hal yang menjadi pertanyaan adalah perpindahan penanganan kapal dari wilayah Bawean menuju Brondong, Lamongan.
Menurut informasi yang dihimpun PKN, kapal sempat berada di Bawean untuk kepentingan koordinasi dengan sejumlah pihak. Namun, proses berikutnya dilakukan di wilayah Brondong.
PKN meminta pihak terkait menjelaskan dasar dan kewenangan yang melatarbelakangi perpindahan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Status Barang Bukti Juga Diminta Jelas
Selain lokasi penanganan, PKN Gresik menaruh perhatian terhadap status barang bukti.
Kapal, alat tangkap, hasil tangkapan dan dokumen yang berkaitan dengan KM Usaha Jaya 3 merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan. Karena itu, keberadaan serta status masing-masing barang bukti dinilai perlu dijelaskan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Keterbukaan tersebut diperlukan untuk memastikan proses penanganan berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
PKN Soroti Kewenangan Antarinstansi
PKN juga meminta kejelasan mengenai instansi yang memiliki kewenangan dalam proses hukum perkara tersebut.
Sejumlah unsur dapat terlibat dalam penanganan persoalan di laut, sehingga pembagian kewenangan antara PPNS Perikanan, TNI AL, kepolisian maupun instansi teknis lainnya dinilai perlu dijelaskan kepada publik.
Menurut PKN, kejelasan tersebut penting agar masyarakat memahami siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan proses hukum.
Minta Transparansi, Bukan Menghambat Proses Hukum
Sorotan PKN Gresik disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Permintaan keterbukaan tersebut bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan penindakan terhadap kapal dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang jelas.
Di sisi lain, proses hukum terhadap KM Usaha Jaya 3 masih berjalan. Karena itu, dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
PKN berharap aparat dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut sehingga tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Penanganan Kapal Masih Berproses
Hingga berita ini disusun, perkembangan penanganan KM Usaha Jaya 3 masih menjadi perhatian. Pihak berwenang diharapkan dapat menjelaskan status perkara, proses pemeriksaan serta langkah hukum selanjutnya.
Transparansi dalam penanganan perkara di wilayah perairan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.