Beranda » Pemerintah Ancam Cabut Izin Grab, Gojek, dan Maxim Jika Langgar Aturan Komisi Pengemudi

Pemerintah Ancam Cabut Izin Grab, Gojek, dan Maxim Jika Langgar Aturan Komisi Pengemudi

JAKARTA, Selasarnusantara.com – Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional terhadap perusahaan aplikator transportasi online seperti Grab, Gojek, dan Maxim apabila terbukti melanggar ketentuan pembagian komisi bagi pengemudi yang telah ditetapkan pemerintah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme penegakan aturan yang jelas. Ia menyebut sanksi dapat dijatuhkan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Dan saya yakin, nggak mungkin mereka berani. Karena konsekuensinya besar. Konsekuensinya bisa pencabutan izin dan lain sebagainya. Tapi kita lihat ya, kita cek kalau memang betul-betul ada laporan itu,” kata Maman, Rabu (8/7).

Menurut Maman, sanksi hanya akan diterapkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa aplikator benar-benar melanggar ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap setiap laporan yang diterima sebelum mengambil langkah hukum maupun administratif.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan pembagian komisi bagi layanan ojek online roda dua, di mana potongan aplikasi dibatasi maksimal 8 persen dari nilai perjalanan.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *