Beranda » Dendam Lama Berujung Maut, Nelayan Sampang Tewas Diserang Usai Melaut

Dendam Lama Berujung Maut, Nelayan Sampang Tewas Diserang Usai Melaut

SAMPANG, Selasarnusantara.com – Kasus pembunuhan terhadap seorang nelayan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Polisi menangkap seorang pria asal Surabaya yang diduga kuat terlibat dalam tewasnya Nurhasan (53).

Korban ditemukan meninggal setelah mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam di kawasan Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kamis (10/9/2026) dini hari. Polisi menyebut kasus tersebut diduga berkaitan dengan dendam lama antar-keluarga.

Pelaku Ditangkap Tujuh Jam Setelah Kejadian

Satreskrim Polres Sampang menangkap tersangka berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar tujuh jam setelah korban ditemukan tewas. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan korban meninggal dunia akibat kekerasan menggunakan senjata tajam.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, pipi, bahu, serta bagian pinggul.

Korban Diserang Saat Hendak Mengambil Motor

Polisi mengungkap aksi tersebut diduga telah dipersiapkan sebelumnya.

Tersangka disebut mempelajari aktivitas korban selama kurang lebih satu bulan sejak Agustus 2026. Pada Rabu (9/9/2026) malam, AN berjalan menuju kawasan Dusun Pesisir Barat dengan membawa celurit.

Sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka diduga bersembunyi di balik sebuah mobil dump truck setelah menemukan sepeda motor korban terparkir di dekat tempat sandar perahu.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Nurhasan yang baru pulang melaut berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan. Saat itulah korban diduga diserang dari arah belakang menggunakan celurit.

Polisi Ungkap Dugaan Motif Dendam Lama

Dari penyelidikan awal, polisi menduga pembunuhan tersebut dipicu dendam lama antar-keluarga.

Korban disebut pernah terlibat perkara kekerasan yang menyebabkan orang tua tersangka meninggal dunia. Perkara tersebut sebelumnya membuat korban menjalani hukuman penjara.

Setelah korban bebas, persoalan lama itu diduga kembali memicu aksi pembalasan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan motif dan keterlibatan pihak lain.

Celurit hingga Barang Korban Diamankan

Dalam penangkapan AN, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit dengan panjang bilah sekitar 33 sentimeter, sepeda motor milik korban, serta sebuah tas hitam yang berisi telepon seluler, uang tunai dan pakaian.

Untuk sementara, polisi menetapkan AN sebagai tersangka tunggal. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila bukti baru ditemukan selama proses penyidikan.

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *