SIDOARJO, Selasarnusantara.com – Biro Hukum Barata Persada bersama massa demonstran mengancam kembali menggelar aksi di Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sidoarjo dalam waktu 1 x 24 jam. Ancaman itu disampaikan setelah audiensi terkait dugaan penyimpangan anggaran rehabilitasi gedung SDN Wonokasian 1 dinilai belum menghasilkan jawaban dan kepastian tertulis.
Aksi pada Senin (12/10/2026) tersebut berlangsung tegang. Massa yang terdiri atas PT Cakrawala Globalindo Persada, elemen perusahaan, serta persatuan jurnalis online membakar ban bekas dan terlibat aksi dorong-mendorong hingga pagar utama kantor Dispendik dilaporkan roboh.
Tim hukum Barata Persada menyatakan kecewa karena pertemuan hanya diwakili staf dinas, sementara Kepala Dispendik Sidoarjo tidak berada di tempat. Mereka menilai penjelasan yang diberikan belum menjawab substansi tuntutan.
Dugaan Penyimpangan Anggaran Jadi Sorotan
Persoalan bermula dari upaya awak media meminta konfirmasi mengenai transparansi penggunaan anggaran rehabilitasi gedung SDN Wonokasian 1. Menurut pihak demonstran, upaya konfirmasi tersebut mendapat penolakan dan perlakuan yang mereka nilai tidak kooperatif dari kepala sekolah setempat.
Situasi kemudian berkembang menjadi aksi unjuk rasa di depan Kantor Dispendik Sidoarjo. Berdasarkan pantauan yang disampaikan dalam laporan sumber, massa mulai berada di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketegangan meningkat ketika mediasi tidak mencapai kesepakatan. Pembakaran ban bekas dan aksi saling dorong turut mewarnai demonstrasi hingga pagar depan kantor dinas roboh.
Namun, dugaan penyimpangan anggaran yang disampaikan demonstran masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dispendik yang dimuat dalam laporan sumber untuk menanggapi tuduhan tersebut.
Barata Persada Desak Berita Acara Ditandatangani
Empat anggota tim kuasa hukum Barata Persada yang mendampingi massa adalah Agustinus Milla Ate, S.H., Raskita Sembiring, S.H., M. Aditya Fahkturrahman, S.H., dan Sandra Imam M., S.H.
Agustinus menyebut jawaban perwakilan dinas masih bersifat normatif. Pihaknya menginginkan penjelasan konkret mengenai dugaan penyimpangan di SDN Wonokasian 1 serta tuntutan evaluasi terhadap kepala sekolah.
Sementara itu, Raskita mengatakan draf berita acara yang berkaitan dengan tuntutan Barata Persada belum ditandatangani pihak Dispendik. Menurutnya, kepastian tertulis diperlukan agar tindak lanjut persoalan dapat diketahui dengan jelas.
Tim hukum menyatakan masih menunggu iktikad baik dinas untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Ultimatum 24 Jam, Massa Ancam Kembali Turun ke Jalan
Kebuntuan audiensi mendorong massa dan tim hukum menyampaikan ultimatum kepada Dispendik Sidoarjo. M. Aditya Fahkturrahman, didampingi Sandra Imam, menyatakan demonstrasi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar akan digelar apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu 1 x 24 jam.
Tuntutan tersebut mencakup kejelasan atas dugaan penyimpangan anggaran rehabilitasi SDN Wonokasian 1 dan evaluasi terhadap kepala sekolah.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dispendik Sidoarjo maupun Kepala SDN Wonokasian 1 mengenai tuduhan dan tuntutan demonstran.
Klarifikasi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan. Dengan demikian, persoalan ini dapat ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, sekaligus menjaga transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.


