GRESIK, Selasarnsantara.com – Besaran gaji kepala daerah kembali menjadi perhatian publik setelah diketahui gaji pokok seorang bupati relatif kecil dibandingkan nilai kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, gaji pokok Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sebesar Rp2.100.000 per bulan. Nilai tersebut mengacu pada ketentuan bahwa gaji kepala daerah setara enam kali gaji pokok tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, berdasarkan data LHKPN yang telah dipublikasikan, Fandi Akhmad Yani melaporkan total kekayaan sebesar Rp21.364.730.000.
Nilai tersebut merupakan akumulasi seluruh aset yang dimiliki dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga tidak berkaitan langsung dengan besaran gaji bulanan yang diterima selama menjabat sebagai kepala daerah.
Selain gaji pokok, kepala daerah juga memperoleh berbagai hak keuangan berupa tunjangan jabatan, tunjangan operasional, serta fasilitas penunjang yang diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.
Untuk Kabupaten Gresik yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp300 miliar, Bupati berhak memperoleh tunjangan operasional maksimal enam kali biaya penunjang operasional yang diatur dalam ketentuan pemerintah.
Di luar itu, pemerintah daerah juga menyediakan berbagai fasilitas penunjang pelaksanaan tugas, seperti rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, biaya pemeliharaan, biaya perjalanan dinas, hingga dukungan operasional lainnya yang bersumber dari APBD.
Sementara itu, berdasarkan dokumen LHKPN, kekayaan Fandi Akhmad Yani terdiri dari berbagai jenis aset, meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta aset lainnya yang dilaporkan sesuai ketentuan.
Laporan kekayaan tersebut merupakan bentuk transparansi penyelenggara negara sebagaimana diwajibkan kepada seluruh pejabat publik.
Pakar tata kelola pemerintahan kerap menegaskan bahwa gaji, tunjangan, dan total kekayaan merupakan tiga hal yang berbeda. Gaji dan tunjangan merupakan hak keuangan selama menjabat sebagai kepala daerah, sedangkan kekayaan dalam LHKPN merupakan total aset yang dimiliki, baik yang diperoleh sebelum maupun selama menjabat, sepanjang dilaporkan sesuai ketentuan.
Karena itu, besarnya nilai kekayaan dalam LHKPN tidak dapat dijadikan ukuran besaran pendapatan bulanan seorang kepala daerah.
Selain sebagai bentuk transparansi, publikasi LHKPN juga menjadi instrumen pengawasan terhadap penyelenggara negara guna mendorong pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
