SURABAYA, Selasarnusantara.com – Rumah Literasi Digital (RLD) menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di tengah semakin kompleksnya dinamika ruang digital.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi polemik terkait permintaan penghapusan sejumlah berita oleh PT. Siber Shop Teknologi Indonesia yang belakangan menjadi perhatian berbagai kalangan. Menurut RLD, peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama mengenai pentingnya memahami aturan yang mengatur hubungan antara media, narasumber, institusi, maupun masyarakat.
Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital, Fatchur, mengatakan bahwa kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Karena itu, setiap keberatan terhadap suatu pemberitaan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang telah tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meyakini bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap suatu pemberitaan. Namun, keberatan tersebut sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang telah tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, atau jalur penyelesaian sengketa pers yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, prinsip kebebasan pers dan hak publik atas informasi tetap terjaga,” ujar Fatchur.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi pers masih menjadi tantangan di era digital. Banyak pihak yang belum memahami bahwa terdapat prosedur dan mekanisme resmi yang dapat digunakan ketika merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
RLD menilai penyelesaian persoalan melalui jalur yang telah diatur tidak hanya melindungi hak pihak yang keberatan, tetapi juga menjaga independensi media dan kepastian hukum dalam proses jurnalistik.
Dalam kesempatan tersebut, RLD turut mengapresiasi langkah Founder PT. Siber Shop Teknologi Indonesia yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui laman resmi perusahaan. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam merespons polemik yang berkembang.
Namun demikian, RLD menegaskan bahwa fokus utama yang perlu diperkuat adalah peningkatan literasi mengenai regulasi pers, etika jurnalistik, dan tata kelola informasi di ruang digital yang semakin terbuka.
“Kami tidak melihat peristiwa ini sebagai ruang untuk saling menyalahkan, melainkan sebagai momentum untuk memperkuat literasi digital, meningkatkan pemahaman terhadap etika jurnalistik, dan membangun dialog yang lebih konstruktif antara media dan para pihak yang menjadi objek pemberitaan,” lanjutnya.
RLD juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan teknologi, media massa, organisasi pers, akademisi, komunitas literasi digital, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab.
Menurut RLD, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas ruang publik digital sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam mengakses maupun menyebarkan informasi.
Ke depan, Rumah Literasi Digital menyatakan siap berkolaborasi dalam berbagai program edukasi, pelatihan, dan diskusi publik guna memperkuat pemahaman mengenai regulasi pers, etika jurnalistik, serta literasi digital bagi masyarakat.
Melalui penguatan pemahaman terhadap regulasi dan etika komunikasi, RLD berharap ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan informasi yang lebih sehat, berintegritas, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
