SAMPANG, Selasarnusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengungkap dugaan penggunaan alat komunikasi dan catatan rekening digital di lokasi yang terindikasi menjadi sarang narkoba di perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Dalam penggerebekan pada Jumat (16/10/2026), polisi membongkar 18 bilik dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan operasi pemberantasan sarang narkoba tersebut. Ia menyampaikan keterangan itu pada Selasa (20/10/2026).
“Benar pada hari Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai, Satresnarkoba telah melaksanakan pemberantasan sarang narkoba,” ujar Eko.
Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Yuda Julianto memimpin penggerebekan bersama puluhan personel. Petugas menyisir sejumlah warung atau andok yang terindikasi menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkotika.
HT Diduga Digunakan untuk Memantau Kedatangan Polisi
Salah satu temuan petugas ialah perangkat komunikasi Handy Talky (HT). Alat tersebut diduga digunakan untuk memberikan informasi mengenai kedatangan aparat kepolisian ke lokasi.
Selain HT, polisi mengamankan kertas berisi nomor akun pembayaran DANA dan rekening BRI. Catatan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang dibawa untuk mendukung proses penyelidikan.
Petugas juga menyita 10 alat isap atau bong, delapan pipet kaca, dan tiga kompor sabu. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Delapan Belas Bilik Dibongkar
Dalam operasi tersebut, polisi membongkar 18 bilik yang diduga disiapkan sebagai fasilitas untuk mengonsumsi sabu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Polisi masih mendalami temuan di lokasi dan memburu pihak-pihak yang diduga mengoperasikan tempat tersebut. Hingga keterangan disampaikan, identitas tersangka maupun penetapan status hukum para pihak belum dijelaskan dalam bahan pemberitaan.
“Barang bukti petunjuk tindak pidana narkotika kami bawa ke Satresnarkoba Polres Sampang,” tegas AKP Eko.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Selain melakukan penindakan, kepolisian memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat serta tokoh Desa Rabasan. Warga diminta menjauhi narkoba dan ikut menjaga keamanan lingkungan.
“Kami juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat dan tokoh Desa Rabasan untuk menjauhi narkoba dan menjaga situasi tetap aman kondusif,” pungkas Eko.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.


