Beranda » Pelindo Konsolidasikan Administrasi 21 Cabang, Penagihan Layanan Nonpetikemas Diintegrasikan

Pelindo Konsolidasikan Administrasi 21 Cabang, Penagihan Layanan Nonpetikemas Diintegrasikan

GRESIK, Selasarnusantara.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melakukan konsolidasi administrasi layanan nonpetikemas dengan mengambil alih penerbitan nota dan pengelolaan penagihan di 21 cabang PT Pelindo Multi Terminal (SPMT). Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026, termasuk di Pelabuhan Gresik.

Integrasi yang mulai berjalan pukul 00.01 waktu setempat itu merupakan bagian dari upaya menyelaraskan tata kelola administrasi kepelabuhanan di lingkungan Pelindo Group. Perubahan mencakup penerbitan nota layanan, administrasi penagihan, dokumen perpajakan, hingga pendebetan rekening melalui Autocollect System (ACS).

Administrasi Terintegrasi, Operasional Tetap Terpisah

Dalam mekanisme baru, Pelindo menjadi entitas yang menangani penerbitan nota dan administrasi penagihan. Adapun pelaksanaan operasional pelayanan tetap dilakukan oleh masing-masing entitas operasional.

Pemisahan fungsi tersebut membuat integrasi difokuskan pada pengelolaan administrasi, bukan pada perubahan proses pelayanan barang di pelabuhan.

Di Pelabuhan Gresik, pengguna jasa tetap mengajukan permohonan dan melakukan pemesanan layanan melalui platform Customer Portal. Dengan demikian, perubahan tidak mengharuskan pelanggan menyesuaikan alur pemesanan yang telah berlaku.

Efisiensi Penagihan Jadi Tujuan

Pimpinan Pelindo Multi Terminal Pelabuhan Gresik, Sutopo, menyampaikan bahwa integrasi administrasi diharapkan meningkatkan efisiensi proses penagihan sekaligus memberikan kejelasan kepada pelanggan terkait pengurusan dokumen layanan kepelabuhanan.

Kepastian administrasi menjadi salah satu perhatian dalam penerapan kebijakan tersebut, terutama ketika terjadi peralihan tanggung jawab penerbitan nota dari SPMT kepada Pelindo.

Aturan Peralihan Mengacu pada Tanggal Permohonan

Pelindo menetapkan tanggal permohonan pelayanan barang yang tercatat dalam Customer Portal sebagai dasar penentuan entitas penerbit nota.

Nota yang diterbitkan sebelum tanggal efektif peralihan tetap menjadi tanggung jawab administrasi SPMT. Adapun penerbitan nota setelah kebijakan berlaku mengikuti skema baru yang dikelola Pelindo.

Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan pengurusan dokumen perpajakan. Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23, pengajuan penggantian PPh Pasal 23 melalui IBS, serta pembatalan nota harus ditujukan kepada entitas penerbit nota sesuai periode transaksi.

Pelindo Sediakan Kanal Bantuan

Untuk mendukung kelancaran masa transisi, pelanggan dapat meminta informasi melalui Customer Care Pelindo di nomor 102, WhatsApp 0811-1552-102, atau email customer.care@pelindo.co.id.

Melalui kebijakan ini, Pelindo berupaya menyelaraskan administrasi layanan terminal multipurpose di berbagai cabang. Keberhasilan penerapannya turut bergantung pada pemahaman pelanggan mengenai mekanisme penagihan dan ketentuan dokumen yang mengikuti tanggal transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *