MANGGARAI BARAT, Selasarnusantara.com – Advokat Rikha Permatasari meminta penyidik mendalami dugaan tipu muslihat sejak awal transaksi dalam perkara Emiliana Helni (EH) dan Ivon Burhan (IB) di Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Rikha, penyidik perlu menelusuri asal-usul penyerahan dana, janji usaha yang disampaikan, serta kesesuaian keterangan sebelum transaksi dengan kondisi sebenarnya.
“Jangan berhenti pada pertanyaan mengapa uang belum dikembalikan. Telusuri apakah uang itu diserahkan karena keterangan yang benar atau karena dugaan tipu muslihat. Di situlah batas antara sengketa perdata dan dugaan penipuan harus diuji,” tegas Rikha dalam tanggapan tertulisnya.
Kronologi dan Perkembangan Perkara
Berdasarkan catatan pemberitaan per 13 April 2026, Emiliana Helni mengaku menyerahkan modal usaha sebesar Rp72 juta. Ia juga menyebut sisa kewajiban sekitar Rp21 juta.
Selain itu, muncul klaim pinjaman pribadi sebesar Rp37 juta tertanggal 18 Februari 2026, dengan jatuh tempo pada 18 Maret 2026.
Pemberitaan tersebut juga memuat dugaan tekanan terkait penutupan usaha. Saat berita itu diterbitkan, Ivon Burhan, yang disebut sebagai pejabat di bidang ketenagakerjaan, belum memberikan keterangan resmi.
Perkembangan pemberitaan pada 13 Oktober 2026 mencatat tuntutan pengembalian dana sebesar Rp42 juta serta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 28 September 2026.
Kuasa hukum pelapor juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara rencana usaha yang dijanjikan dengan kondisi sebenarnya.
Angka-angka tersebut memiliki konteks berbeda dan belum dapat dianggap sebagai satu total kewajiban tanpa pemeriksaan dokumen serta rekonsiliasi pembayaran.
Rikha Minta Dokumen dan Aliran Dana Diperiksa
Rikha menekankan pentingnya memisahkan modal usaha, pinjaman pribadi, pembayaran yang telah diterima, dan sisa kewajiban.
“Modal usaha, pinjaman pribadi, pembayaran yang sudah diterima, dan saldo kewajiban harus dipisahkan. Jangan menjumlahkan angka dari pemberitaan tanpa rekonsiliasi. Ketegasan penegakan hukum harus ditopang ketelitian pembuktian,” ujarnya.
Ia meminta penyidik memeriksa seluruh alat bukti yang relevan, termasuk komunikasi sebelum transaksi, bukti transfer bank, kuitansi, surat perjanjian, rekaman yang diperoleh secara sah, serta keterangan saksi yang mengetahui penyerahan dana.
Penyidik juga perlu memverifikasi keberadaan dan aktivitas usaha yang ditawarkan. Pemeriksaan, menurut Rikha, perlu mencakup aliran dana serta dasar pembayaran yang pernah diterima pelapor.
“Jika usaha itu benar ada, buktikan aktivitasnya. Jika diduga hanya menjadi alasan untuk memperoleh uang, uji dugaan tersebut dengan dokumen dan saksi. Kegagalan usaha tidak otomatis merupakan penipuan, tetapi dugaan kebohongan sejak awal juga tidak boleh diabaikan,” lanjutnya.
Penipuan dan Wanprestasi Harus Dibedakan
Rikha menilai penyidik perlu menguji unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata karena terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
Dalam perkara perdata, tidak terpenuhinya perjanjian dapat menjadi persoalan wanprestasi. Sementara itu, dugaan penipuan perlu diuji melalui unsur hukum yang relevan, termasuk dugaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mendorong seseorang menyerahkan uang.
Ia merujuk Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, serta Pasal 486 mengenai penggelapan.
Menurut Rikha, dugaan penggelapan juga harus diperiksa berdasarkan unsur hukumnya. Pinjaman yang belum dibayar tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana tersebut.
Untuk aspek keperdataan, ia menyebut Pasal 1338, Pasal 1243, dan Pasal 1365 KUHPerdata yang berkaitan dengan perjanjian, ganti rugi akibat wanprestasi, serta perbuatan melawan hukum.
Rikha juga mengingatkan penyidik agar memperhatikan waktu terjadinya perbuatan atau tempus delicti, termasuk aturan peralihan hukum yang berlaku.
Menurutnya, rangkaian hubungan hukum dalam periode berbeda perlu diperiksa berdasarkan kronologi masing-masing dan tidak boleh digeneralisasi tanpa pembuktian.
Dugaan Tekanan Jabatan Perlu Diperiksa Terpisah
Selain persoalan dana, Rikha menyoroti dugaan tekanan terkait penutupan usaha yang muncul dalam pemberitaan.
Ia meminta penyidik membedakan tindakan pengawasan ketenagakerjaan yang sah dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
“Pengawasan ketenagakerjaan harus dijalankan menurut hukum. Apabila ada dugaan kewenangan dipakai untuk menekan warga demi memperoleh keuntungan pribadi, dugaan itu harus diperiksa. Namun, jabatan seseorang sendiri tidak membuktikan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Rikha menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti. Jabatan seseorang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Laporan Balik dan Hak Para Pihak
Terkait laporan polisi balik mengenai dugaan pencemaran nama baik terhadap EH, Rikha meminta aparat penegak hukum menangani setiap laporan secara objektif.
Ia menilai penyidik perlu menguji unsur pasal dan kecukupan alat bukti pada masing-masing perkara.
“Laporan balik tidak dengan sendirinya membantah dugaan penipuan, sedangkan kedudukan sebagai pelapor juga tidak membebaskan seseorang dari pemeriksaan atas tindakannya sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa klausul yang memperbolehkan publikasi tidak otomatis menjadi izin tanpa batas.
“Klausul yang memperbolehkan publikasi bukan izin tanpa batas. Isi publikasi, konteks, tujuan, serta aturan yang berlaku tetap harus diperiksa. Semua pihak berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama.”
Rikha Minta Perkembangan Penyidikan Transparan
Rikha meminta kepolisian menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP) secara transparan kepada pihak yang berhak menerima pemberitahuan tersebut.
Ia juga meminta aparat menjelaskan dasar pertimbangan hukum di balik keputusan penanganan perkara.
“Usut uangnya, periksa janji usahanya, dan uji dugaan tekanan jabatannya. Jika unsur pidana terbukti, tindak sesuai hukum. Jika yang terbukti adalah wanprestasi, pastikan jalur pemulihan hak ditempuh secara tepat. Penegakan hukum harus berani sekaligus cermat.”
Rikha menegaskan bahwa seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Ia merujuk Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


