BEKASI, Selasarnusantara.com – Perlindungan terhadap santriwati menjadi perhatian dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan. Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pimpinan sekaligus pengajar pesantren berinisial MHH (28) sebagai tersangka setelah lebih dari 10 santriwati diidentifikasi sebagai pihak yang diduga menjadi korban.
Perkara tersebut dilaporkan oleh keluarga salah satu korban pada 7 Oktober 2026. Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan perbuatan disebut berlangsung berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti yang tersedia.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan bukti serta keterangan para saksi.
Relasi Kuasa di Lingkungan Pendidikan Jadi Perhatian
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membenarkan bahwa MHH merupakan pengasuh utama di pesantren tersebut. Para korban yang telah teridentifikasi merupakan santri perempuan.
Dalam lingkungan pendidikan, pengasuh memiliki tanggung jawab membimbing dan menjaga keselamatan santri. Karena itu, dugaan pelanggaran yang melibatkan figur pengajar perlu ditangani secara serius, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum.
Penyidik perlu mengungkap setiap fakta yang relevan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut. Namun, dugaan mengenai keterlibatan pihak lain tidak boleh disimpulkan sebelum didukung bukti yang sah.
Di sisi lain, pengelola lembaga pendidikan perlu memastikan adanya mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses, sehingga santri dapat menyampaikan keluhan tanpa takut mendapat tekanan atau intimidasi.
Pendampingan Korban Tidak Boleh Terabaikan
Polres Metro Bekasi Kota menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan psikologis kepada para santriwati yang diduga menjadi korban.
Pendampingan perlu memperhatikan kebutuhan masing-masing korban, termasuk keamanan, kondisi psikologis, kerahasiaan informasi pribadi, dan perlindungan dari tekanan lingkungan. Keluarga korban juga perlu memperoleh informasi mengenai proses penanganan perkara melalui mekanisme yang sesuai.
Pemberitaan mengenai kasus ini harus menghindari penyebutan identitas, alamat, foto, atau detail lain yang dapat mengarah pada identifikasi korban, terutama apabila korban masih di bawah umur.
Proses Hukum Harus Transparan dan Berimbang
Penetapan MHH sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan akhir mengenai kesalahan. Penyidik tetap harus menguji keterangan dan bukti secara objektif sebelum perkara diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, sementara hak-hak korban harus tetap dilindungi. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah bagi tersangka juga harus dihormati.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keamanan santri harus menjadi prioritas di setiap lembaga pendidikan. Perlindungan yang memadai, pengawasan yang bertanggung jawab, serta saluran pelaporan yang aman merupakan bagian penting dalam menjaga lingkungan belajar yang sehat.


