GRESIK, Selasarnusantara.com – Bea Cukai Gresik memusnahkan 9.116.492 batang rokok ilegal hasil penindakan. Dari barang kena cukai tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp6,85 miliar.
Pemusnahan jutaan batang rokok tersebut menjadi bagian dari langkah Bea Cukai Gresik memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan kewajiban cukai dipenuhi oleh pelaku usaha.
Hasil Penindakan Bea Cukai
Rokok yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan terhadap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut tidak hanya menjadi objek penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan potensi penerimaan negara. Jika beredar secara legal, barang kena cukai tersebut seharusnya memberikan kontribusi melalui pembayaran cukai dan pungutan sesuai ketentuan.
Karena itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara.
Potensi Penerimaan Rp6,85 Miliar
Dari total rokok ilegal yang dimusnahkan, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp6,85 miliar.
Nilai tersebut menunjukkan besarnya dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran barang tanpa memenuhi ketentuan cukai juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Bea Cukai Gresik terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.
Masyarakat Diminta Tak Membeli Rokok Ilegal
Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan masyarakat. Konsumen diimbau tidak membeli rokok yang tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diharapkan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Langkah tersebut diharapkan membantu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.


