SUMENEP, Selasarnusantara.com – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial M (26) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi dan mengamankan M di dalam kamar rumahnya.
Polisi Temukan Poket Diduga Sabu
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah petugas mengamankan M.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu poket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram.
Petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap atau bong, satu korek api gas, satu sendok sabu yang dibuat dari potongan sedotan, serta satu unit telepon seluler.
“Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di dalam kamar, dan setelah ditunjukkan kepada yang bersangkutan, M mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya,” ujar Sjaiful.
M Dibawa ke Satresnarkoba
Setelah pengungkapan tersebut, M beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika tersebut, termasuk memastikan penerapan pasal berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan M dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut masih berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang dilakukan penyidik.
Polisi Ajak Warga Berperan Aktif
Satresnarkoba Polresta Sumenep menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan di Manding tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Status hukum M selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.


