Beranda » 268 Jabatan Kades Gresik Berakhir 2027, Sistem Pilkades Belum Diputuskan

268 Jabatan Kades Gresik Berakhir 2027, Sistem Pilkades Belum Diputuskan

GRESIK, SelasarNusantara.com – Sebanyak 268 jabatan kepala desa di Kabupaten Gresik dijadwalkan berakhir pada 2027. Namun, hingga kini mekanisme pemungutan suara untuk Pilkades Serentak 2027 belum ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Gresik masih membahas pilihan sistem pemungutan suara, termasuk mekanisme manual dan e-voting. Kepastian tersebut akan menunggu penyelesaian regulasi serta kesiapan teknis penyelenggaraan.

Dari 268 kepala desa yang masa jabatannya berakhir, sebanyak 255 kepala desa dijadwalkan berakhir pada September 2027. Sedangkan 13 kepala desa lainnya berakhir pada Desember 2027.

Regulasi Pilkades Masih Diproses

Persiapan Pilkades Serentak 2027 tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pencoblosan. Pemerintah daerah dan DPRD Gresik juga masih memproses perubahan Perda mengenai pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

Regulasi tersebut nantinya menjadi salah satu dasar pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades.

Bapemperda DPRD Gresik sebelumnya mendorong agar pembahasan perubahan perda dapat segera dituntaskan sehingga persiapan Pilkades memiliki kepastian hukum.

Anggaran Diusulkan Rp16 Miliar

Anggota Komisi I DPRD Gresik Bustami Hazim menyebut anggaran pelaksanaan Pilkades yang diajukan mencapai sekitar Rp16 miliar.

Ia mengatakan sistem manual masih menjadi salah satu opsi. Sementara penerapan e-voting dinilai membutuhkan persiapan lebih matang, termasuk kemungkinan dilakukan uji coba terlebih dahulu.

“Anggaran yang diajukan sekitar Rp16 miliar. Penyelenggaranya panitia lokal Pilkades, kemudian mekanismenya menggunakan sistem manual seperti sebelumnya,” ujarnya.

Meski begitu, opsi e-voting tetap terbuka karena sebelumnya Pemkab Gresik telah menyiapkan konsep penerapannya.

E-Voting Pernah Disiapkan

Pemkab Gresik sebelumnya menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam persiapan teknis e-voting.

Konsep tersebut menggunakan verifikasi identitas melalui e-KTP reader yang terhubung dengan daftar pemilih. Setelah identitas dinyatakan valid, pemilih dapat menggunakan smart card untuk mengakses surat suara elektronik.

Sistem juga dirancang memiliki audit trail untuk mendukung proses pengawasan dan pertanggungjawaban hasil pemungutan suara.

E-voting dinilai dapat mempercepat proses pemungutan sekaligus penghitungan suara dan mengurangi potensi kesalahan yang terjadi dalam proses manual.

Pilkades 255 Desa Direncanakan September

Berdasarkan roadmap yang disiapkan, Pilkades untuk 255 desa direncanakan berlangsung pada September 2027. Sementara 13 desa lainnya dijadwalkan mengikuti Pilkades pada Desember.

Dengan ratusan desa yang masuk dalam agenda tersebut, penetapan mekanisme pemungutan suara menjadi bagian penting yang harus dipastikan sebelum tahapan Pilkades berjalan.

Pemkab Gresik masih perlu mematangkan regulasi, anggaran, sarana teknologi, serta kesiapan panitia sebelum menentukan sistem yang akan digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *