GRESIK, Selasarnusantara.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik mulai memeriksa sengketa dua rumah di Perumahan Manyar Riverside, Kabupaten Gresik. Sidang perdana perkara perdata Nomor 102 digelar Selasa (22/9/2026).
Gugatan diajukan MAB melalui kuasa hukumnya terhadap PT Graha Keluarga Sejahtera dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kartini Gresik. Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dua kuasa hukum tergugat tidak hadir dalam sidang perdana. Persidangan hanya dihadiri kuasa hukum penggugat.
Ketua Majelis Hakim M. Aunul Rofiq menetapkan sidang lanjutan pada Selasa (29/9/2026).
Persoalkan Dua Unit Rumah
Kuasa hukum penggugat, Debby Puspita Sari, mengatakan gugatan menyangkut dua rumah tipe Oryza Plus di Blok C3/22 dan C3/23.
Untuk unit C3/22, penggugat mempersoalkan serah terima rumah yang disebut belum dilakukan meski batas waktu yang dijanjikan telah terlewati.
Sementara itu, unit C3/23 telah diserahterimakan pada 23 Juni 2026. Namun, penggugat mendalilkan kondisi bangunan dan sejumlah fasilitas tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.
Penggugat juga mendalilkan adanya kondisi bangunan yang berpotensi membahayakan.
Somasi Sebelum Gugatan
Sebelum mendaftarkan gugatan, kuasa hukum penggugat menyebut telah mengirimkan dua somasi.
Somasi pertama dilayangkan pada 16 Juli 2026, disusul somasi kedua pada 29 Juli 2026.
Menurut penggugat, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sehingga perkara diajukan ke PN Gresik.
Tuntutan Penggugat
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain meminta perbaikan unit rumah dan penyelesaian proses serah terima, penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp100 juta dan immateriil Rp50 juta.
Penggugat juga meminta uang paksa atau dwangsom Rp200 ribu per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.
Tergugat Belum Beri Jawaban
Karena dua kuasa hukum tergugat tidak hadir, tergugat belum menyampaikan jawaban atau tanggapan atas gugatan.
Seluruh dalil dalam perkara ini masih merupakan versi penggugat dan akan diuji dalam persidangan.
Perkara Nomor 102 masih berjalan di PN Gresik. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (29/9/2026).