GRESIK, Selasarnusantara.com – Seorang pria berinisial JU (58), warga Kabupaten Sampang, diamankan polisi setelah diduga mencuri burung murai batu milik warga Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Aksi tersebut terbongkar setelah pemilik rumah memergoki JU berada di teras kediamannya pada Kamis (3/9/2026) pagi. Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian mengejar terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan sebelum polisi tiba di lokasi.
Pemilik Rumah Curiga Lihat Orang Asing
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat tiba di rumah, pemilik burung, Agus Susanto, mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di teras.
Kecurigaan semakin kuat setelah Agus melihat sangkar burung miliknya telah berada di lantai. Burung murai batu yang sebelumnya berada di dalam sangkar juga sudah tidak ada.
Menyadari adanya dugaan pencurian, Agus langsung meminta pertolongan warga sekitar. Teriakannya membuat warga berdatangan dan mengejar pria tersebut.
Terduga Pelaku Dikepung Warga
JU yang panik kemudian melarikan diri. Namun, upayanya untuk kabur terhenti setelah warga berhasil mengepungnya di sekitar area parkir Perum Cerme Indah.
Situasi sempat memanas karena warga yang mengejar pelaku tersulut emosi. Anggota Unit Reskrim Polsek Cerme yang menerima laporan sekitar pukul 10.15 WIB segera datang untuk mengamankan JU dari kerumunan.
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cerme untuk menjalani proses hukum.
Polisi Sita Burung hingga Motor
Dari tangan JU, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seekor burung murai batu beserta sangkarnya.
Petugas juga mengamankan sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya. Selain kendaraan, polisi turut menyita helm, sepatu, dan jaket yang digunakan terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Diduga Pernah Beraksi di Empat Lokasi
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap JU. Dari pemeriksaan awal, penyidik menduga pria tersebut bukan kali pertama melakukan pencurian burung kicau.
Kapolsek Cerme menyebut JU diduga pernah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda. Dua lokasi berada di wilayah Gresik, sedangkan dua lainnya berada di Surabaya.
Meski demikian, dugaan keterlibatan dalam sejumlah kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian.
Terancam Hukuman Pidana
Setelah diamankan, JU menjalani proses hukum di Polsek Cerme. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan JU dalam kasus pencurian burung di lokasi lainnya.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila memergoki dugaan tindak pidana. Penanganan pelaku sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
