Beranda » Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif Segera Disidangkan

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif Segera Disidangkan

TULUNGAGUNG, Selasarnusantara.com Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Jumat, 4 September 2026.

Perkara Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (27/8/2026).

Perkara Terdaftar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, perkara Gatut Sunu Wibowo tercatat dengan nomor 94/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.

Pelimpahan perkara tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan beralih ke proses pembuktian di persidangan.

Dalam persidangan nantinya, jaksa akan menyampaikan dakwaan dan membuktikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Sejumlah Barang Bukti Diserahkan

Bersamaan dengan pelimpahan perkara, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Di antaranya satu bundel print out progres kegiatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2026, selembar kertas bertuliskan angka total 912, serta print out progres kegiatan Bidang Bina Marga per 13 Maret 2026.

Selain itu, terdapat print out daftar kegiatan PL prioritas dan tiga lembar kertas kerja APBD Non-Pokir Tahun Anggaran 2026.

Barang bukti tersebut nantinya menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses persidangan.

Plt Bupati Tulungagung Siap Jadi Saksi

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin meminta seluruh pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga mendoakan agar Gatut Sunu Wibowo tetap kuat dan sehat selama menjalani proses persidangan.

“Kita ikuti saja. Ikuti jalannya sidang. Kita doakan pak GS kuat dan sehat,” ujar Ahmad, Senin (31/8/2026).

Ahmad juga berharap perkara tersebut tidak berkembang hingga menimbulkan tersangka baru.

“Kita doakan pak GS kuat, sehat dan tidak ada yang menjadi tersangka lagi,” katanya.

Meski demikian, Ahmad menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.

“Saya siap dipanggil sebagai saksi, kalau itu memang menjadi kewajiban,” ujarnya.

Persidangan Jadi Tahap Pembuktian

Dengan dilimpahkannya perkara ke pengadilan, dugaan tindak pidana yang menjerat Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal akan diuji melalui proses persidangan.

Sidang perdana pada 4 September mendatang akan menjadi awal pembacaan dakwaan sekaligus membuka proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana jaksa menghadirkan alat bukti dan saksi untuk mendukung dakwaan, sementara para terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *