PASURUAN,Selasarnusantara.com – Seleksi perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terancam diulang setelah tiga peserta mengajukan keberatan melalui LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H).
Keberatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tes akademik dan nonakademik yang digelar pada 21 Agustus 2026. GP3H menilai terdapat sejumlah persoalan terkait mekanisme seleksi, transparansi penilaian, hingga sosialisasi kepada peserta.
Tiga Peserta Ajukan Keberatan
Tiga peserta seleksi menggunakan pendampingan GP3H untuk menyampaikan keberatan terhadap proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Mereka menilai terdapat tahapan yang perlu dievaluasi agar proses seleksi berjalan sesuai ketentuan.
Enam Poin Dipersoalkan
Sedikitnya enam poin menjadi perhatian GP3H.
Persoalan tersebut meliputi mekanisme ujian, indikator soal, tata tertib, transparansi nilai, dokumen penilaian, serta sosialisasi seleksi kepada masyarakat.
Minta Proses Transparan
Ketua GP3H Anjar Supriyanto mengatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada panitia.
Pihaknya juga meminta panitia memberikan jawaban secara tertulis atas sejumlah persoalan yang dipertanyakan.
Jawaban Panitia Baru Diterima
Menurut Anjar, jawaban tertulis baru diterima saat pertemuan yang difasilitasi Camat Gempol pada Kamis (27/8/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri GP3H, panitia penjaringan dan penyaringan, kepala desa, serta BPD.
Mekanisme Soal Dipertanyakan
GP3H menyoroti mekanisme penyusunan soal ujian.
Peserta disebut memperoleh kode soal berbeda dengan nomor atau urutan yang diacak, meski substansi soal dinilai sama.
Tata Tertib Tak Diberikan
Tata tertib seleksi juga menjadi persoalan.
GP3H menyebut tata tertib hanya dibacakan kepada peserta dan tidak diberikan dalam bentuk dokumen tertulis maupun PDF.
Nilai Akhir Dinilai Kurang Terbuka
Persoalan transparansi juga menyangkut hasil penilaian.
Peserta disebut hanya memperoleh nilai akhir akademik dan nonakademik tanpa rincian nilai dari lima aspek yang diujikan.
Sosialisasi Jadi Sorotan
GP3H turut mempersoalkan sosialisasi seleksi yang dinilai belum menjangkau seluruh wilayah Desa Karangrejo.
Desa tersebut memiliki 10 dusun, sementara sosialisasi secara langsung disebut hanya dilakukan di dua dusun.
Seleksi Berpotensi Diulang
Atas berbagai keberatan tersebut, GP3H mempertimbangkan memberikan rekomendasi kepada DPMD maupun pihak berwenang, termasuk Kepala Desa Karangrejo.
Rekomendasi yang disiapkan berupa pembubaran panitia lama dan pembentukan panitia baru untuk mengulang proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Anjar menegaskan keberatan tersebut bukan semata karena persoalan hasil seleksi. Menurutnya, para peserta mempersoalkan prosedur karena dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
