GRESIK, Selasarnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) kepada masyarakat.
Penyaluran perdana dilakukan di Kecamatan Dukun, Kamis (20/8/2026).
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan bantuan secara simbolis di Pendopo Kantor Kecamatan Dukun.
Sebanyak 263 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima BLT DBHCHT sebesar Rp900 ribu.
Bantuan tersebut diberikan sekaligus dalam satu kali pencairan. Selain BLT, Pemkab Gresik juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 9.932 warga Kecamatan Dukun.
Setiap penerima mendapatkan beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi Juli hingga September 2026. Dengan
demikian, total penerima dua program bantuan tersebut mencapai 10.195 warga.
Perkuat Jaring Pengaman Sosial
Fandi Akhmad Yani mengatakan penyaluran bantuan merupakan upaya pemerintah daerah memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Menurutnya, Pemkab Gresik menyalurkan bantuan tersebut melalui kolaborasi dengan PT Pos Indonesia dan Perum Bulog Kantor Cabang Surabaya.
Program tersebut menyasar masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 yang membutuhkan dukungan sosial.
Fandi menegaskan, pemanfaatan DBHCHT harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, dana tersebut bukan sekadar angka dalam APBD, tetapi harus kembali dirasakan oleh warga yang membutuhkan.
Sasar Buruh dan Petani Tembakau
BLT DBHCHT diberikan kepada sejumlah kelompok masyarakat yang berkaitan dengan sektor tembakau serta kelompok rentan.
Penerima antara lain buruh pabrik rokok, buruh atau petani tembakau, lansia, penyandang disabilitas, serta warga kurang mampu yang tercatat dalam basis data pemerintah tetapi belum menerima bantuan sosial lainnya.
Dinas Sosial Kabupaten Gresik Umi Khoiroh mengatakan Kecamatan Dukun memiliki lebih dari enam hektare lahan tembakau yang dikelola masyarakat.
Karena itu, penyaluran BLT DBHCHT di wilayah tersebut juga mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan sektor tembakau.
Selain BLT DBHCHT, sebanyak 9.932 warga mendapatkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram untuk periode Juli-September 2026.
Bupati Ingatkan Keringanan Pajak
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Gresik juga mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak daerah yang diberikan Pemkab Gresik.
Pemerintah daerah memberikan diskon 20 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk ketetapan pajak hingga Rp1 juta.
Program tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Selain itu, Pemkab Gresik memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Keringanan tersebut berlaku hingga 16 Oktober 2026.
Fandi berharap bantuan sosial dan berbagai kebijakan keringanan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian warga di Kabupaten Gresik.
Penyaluran BLT DBHCHT dan bantuan pangan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan sasaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Reporter: Tyas
