Beranda » Kerugian Negara Kasus Dugaan Penggelapan PPh RSUD Sampang Berpotensi Bertambah

Kerugian Negara Kasus Dugaan Penggelapan PPh RSUD Sampang Berpotensi Bertambah

SAMPANG, Selasarnusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus mengusut kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang. Penyidik menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berpotensi melebihi temuan awal sebesar Rp3,3 miliar.

Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Tim penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut.

Penyidik Fokus Periksa Saksi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Menurutnya, penyidik memprioritaskan pemeriksaan saksi agar dapat menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Perkara ini masih terus kami proses lebih lanjut,” ujar Diecky, Rabu (5/8).
Ia mengakui penyidik menghadapi kendala dalam proses pemeriksaan. Sejumlah saksi tidak memenuhi panggilan sehingga penyidikan berjalan lebih lambat.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi yang hadir. Hingga saat ini, tim telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.

Penyidikan Menyesuaikan Aturan Baru
Diecky menjelaskan penyidik juga menyesuaikan proses pemeriksaan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Perubahan aturan tersebut memengaruhi mekanisme pemeriksaan saksi.

“Dulu saksi tidak perlu didampingi advokat. Sesuai undang-undang yang baru, saksi wajib didampingi advokat,” jelasnya.

Namun, saksi tetap dapat menjalani pemeriksaan tanpa pendamping hukum apabila menyatakan penolakan secara tertulis. Penyidik kemudian membuat berita acara penolakan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memeriksa saksi, Kejari Sampang menggandeng ahli perpajakan, auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Inspektorat Sampang. Kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan menghitung kerugian negara secara akurat.

Nilai Kerugian Negara Masih Dihitung

Diecky mengatakan Inspektorat Sampang sebelumnya menghitung kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar. Namun, hasil penyidikan menunjukkan potensi kerugian yang lebih besar.

“Sepertinya ada potensi lebih dari itu. Tapi, kami belum bisa menjelaskan secara terperinci karena masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” ungkapnya.

Ia menegaskan Kejari Sampang menjadikan perkara tersebut sebagai salah satu prioritas penanganan pada tahun ini. Karena itu, penyidik berkomitmen menyelesaikan proses penyidikan secepat mungkin.

“Komitmen kami, kasus ini akan dituntaskan tahun ini,” tegasnya.

Inspektorat Serahkan Proses kepada Kejari

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejari Sampang. Dalam perkara ini, Inspektorat berperan sebagai pelapor dugaan penggelapan PPh yang mewakili Pemerintah Kabupaten Sampang.

Ariwibowo menilai tidak ada persoalan apabila hasil audit penyidik menunjukkan kerugian negara lebih besar daripada hasil audit Inspektorat.

Menurutnya, auditor sebelumnya mengalami kendala karena tidak memperoleh seluruh surat pertanggungjawaban (SPj) yang dibutuhkan.

“Ada beberapa SPj yang tidak bisa kami hitung nilai kerugiannya karena tidak dipenuhi saat kami meminta. Mungkin ketika diminta penyidik kejari, pihak terkait menyerahkan SPj yang lebih lengkap,” tandasnya.

Kejari Sampang memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya setelah seluruh alat bukti dan hasil audit selesai dikumpulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *