Surabaya, Selasarnusantara.com| Kamis, 30 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mencatat sebanyak 469 perkara penyalahgunaan narkotika diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sepanjang periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026.
Pendekatan tersebut memberikan kesempatan kepada pengguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemulihan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan penerapan restorative justice mengedepankan aspek kemanusiaan dengan memfokuskan penanganan terhadap pemakai dan korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, tanpa mengabaikan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
“Langkah ini berorientasi pada pemulihan bagi pemakai maupun korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, bukan semata-mata penjatuhan hukuman penjara,” ujar AKBP Dodi
.
Data Satresnarkoba menunjukkan tren penerapan restorative justice terus meningkat setiap tahun. Pada 2023 tercatat hanya lima perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Jumlahnya naik menjadi 44 perkara pada 2024, kemudian melonjak menjadi 272 perkara sepanjang 2025.
Sementara hingga 30 Juni 2026, sebanyak 148 perkara telah diselesaikan melalui pendekatan serupa.
Dari total 469 perkara, sebanyak 663 tersangka memperoleh kesempatan menjalani rehabilitasi. Mereka terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan.
Sebagai bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga memusnahkan barang bukti dari seluruh perkara yang diselesaikan melalui restorative justice. Barang bukti tersebut meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis.
Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penerapan restorative justice hanya diperuntukkan bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara terhadap pelaku peredaran gelap maupun bandar narkoba, proses penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pendekatan tersebut, kepolisian berharap proses rehabilitasi dapat membantu penyalahguna narkotika kembali menjalani kehidupan yang produktif, sekaligus menjadi bagian dari strategi penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Reporter: Tyas
