Jakarta, Selasarnusantara.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerapkan manajemen talenta berbasis sistem merit sebagai upaya memperkuat tata kelola birokrasi yang transparan, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mengembangkan karier berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan digitalisasi menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung penerapan sistem merit.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi akan membuat proses pengelolaan talenta ASN lebih objektif sekaligus menyederhanakan birokrasi.
“Digitalisasi akan memudahkan kita keluar dari birokrasi yang rumit. Konsep digitalisasi pejabat negara lintas kementerian dan lembaga juga akan memperkuat sistem pengelolaan talenta secara lebih objektif,” kata Nasaruddin dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan, penempatan jabatan di lingkungan Kementerian Agama harus didasarkan pada integritas dan kompetensi, bukan karena faktor kedekatan pribadi.
“Penempatan jabatan di Kemenag dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi. Ini penting untuk mendorong profesionalitas, mencegah KKN, dan tidak berdasarkan like and dislike,” ujarnya.
Selain itu, Nasaruddin meminta Biro Sumber Daya Manusia (SDM) segera menyusun buku panduan penerapan manajemen talenta agar seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengembangan karier berbasis sistem merit. Ia juga mendorong setiap ASN memiliki catatan kinerja sebagai bagian dari pengembangan kompetensi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan Kemenag telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta secara penuh.
Menurutnya, tahapan berikutnya adalah melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar ASN memahami pentingnya membangun portofolio kompetensi sebagai dasar pengembangan karier.
“Kita baru saja mendapatkan persetujuan dari BKN untuk menerapkan manajemen talenta. Karena itu, yang paling penting sekarang adalah sosialisasi agar seluruh ASN memahami bagaimana membangun portofolio kompetensi sebagai dasar pengembangan karier melalui sistem merit,” katanya.
Kamaruddin menambahkan, implementasi manajemen talenta tidak hanya bertujuan memetakan potensi ASN, tetapi juga memberikan pembinaan bagi pegawai yang masih membutuhkan peningkatan kompetensi.
Di sisi lain, Kepala Biro SDM Kementerian Agama Muhammad Zain menjelaskan penerapan manajemen talenta menjadi bagian dari penguatan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang baik (good and clean governance), sekaligus memberikan kepastian pengembangan karier bagi ASN, baik pada jabatan struktural maupun fungsional.
Ia menyebut implementasi kebijakan tersebut telah didukung regulasi yang kuat, di antaranya Keputusan Menteri Agama Nomor 1871 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN Kementerian Agama, KMA Nomor 205 Tahun 2025 tentang Komite Talenta, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 120 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Talenta ASN Kementerian Agama.
Melalui sistem tersebut, proses penilaian ASN dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel melalui asesmen kompetensi serta evaluasi menyeluruh, termasuk metode 360-degree assessment. Talenta ASN Kementerian Agama juga berpeluang masuk dalam talent pool nasional untuk mengisi jabatan strategis lintas kementerian dan lembaga.
