Gresik, Selasarnusantara.com, – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) dan penipuan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (20/7/2026).
Dalam persidangan, dua saksi korban mengungkapkan syarat yang diminta untuk mengikuti proses tersebut hanya berupa fotokopi ijazah, KTP, serta pembayaran uang yang disebut sebagai biaya administrasi.
Sidang menghadirkan dua saksi, yakni Fikri dan Sri Winarni, Kepala Desa Tlobendung, Kecamatan Gresik.
Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait dugaan penipuan yang menyeret terdakwa Antoni (46).
Saksi Mengaku Dijanjikan Lolos PPPK Tanpa Tes
Dalam persidangan, Sri Winarni menerangkan bahwa tiga anggota keluarganya menjadi korban setelah dijanjikan dapat diterima sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Gresik tanpa mengikuti tes.
Menurut keterangannya, ia mengenal Agus Priyono, yang disebut sebagai oknum aparatur sipil negara di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik.
Sri Winarni mengaku pernah meminta agar diberi informasi apabila ada lowongan di lingkungan Pemkab Gresik.
“Tolong nek ono kabar lowongan di Kabupaten, saya dikabari ya!”
Beberapa bulan kemudian, Agus Priyono menghubunginya dan menawarkan kesempatan menjadi PPPK.
“Tapi, penerima ini ada administrasi sebesar Rp125 juta. Tanpa tes,” ujar Sri Winarni di persidangan.
Sri Winarni mengaku sempat ragu. Namun, menurut keterangannya, Agus Priyono meyakinkan bahwa Antoni memiliki kedekatan dengan pihak BKPSDM Gresik.
Pertemuan di Rumah Terdakwa
Sri Winarni kemudian menawarkan kesempatan tersebut kepada tiga anggota keluarganya, termasuk Fikri.
Mereka bersama Agus Priyono selanjutnya bertemu dengan Antoni di rumah terdakwa di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dalam pertemuan itu, Fikri mengaku menyerahkan uang tunai Rp10 juta kepada Antoni dan mentransfer Rp20 juta.
“Nek iso cash kabeh pooh (kalau bisa tunai semua saja),” kata Fikri menirukan ucapan terdakwa.
Menurut kesaksian Sri Winarni dan Fikri, persyaratan administrasi yang diminta hanya berupa fotokopi ijazah dan KTP.
“Nanti SK diberikan pada Agustus 2025,” ujar Sri Winarni yang kemudian dibenarkan Fikri.
Sri Winarni mengaku baru mengetahui dugaan penipuan tersebut pada April 2026.
“Syok saya, karena tiga anak saya jadi korban penipuan,” katanya.
Dakwaan Jaksa
Pada sidang sebelumnya yang digelar 13 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Imamal Muttaqin, mendakwa Antoni melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan.
Dalam surat dakwaan disebutkan dugaan perbuatan itu berlangsung sejak Februari 2024 hingga awal 2026. Terdakwa diduga menerima pendaftaran calon PPPK melalui perantara Agus Priyono maupun secara langsung dengan nilai antara Rp100 juta hingga Rp350 juta.
Jaksa juga menyebut Antoni diduga memerintahkan pengetikan ulang delapan SK PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) menggunakan contoh dokumen miliknya saat masih berstatus PNS sebelum diberhentikan pada 2019.
Dokumen tersebut kemudian diduga dibagikan kepada para pendaftar yang telah menyerahkan uang.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BKPSDM Kabupaten Gresik, delapan SK PNS dan SPMT tersebut dinyatakan palsu dan tidak sah.
Dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa diduga membuat percakapan WhatsApp palsu menggunakan dua nomor telepon berbeda dengan identitas menyerupai Kepala BKPSDM Gresik untuk meyakinkan calon korban bahwa proses penerimaan PPPK berjalan melalui jalur resmi.
Jaksa menyatakan terdakwa tidak pernah bertemu dengan Kepala BKPSDM sebagaimana yang diklaim kepada para korban.
Uang dari para pendaftar disebut disimpan dalam rekening BRI atas nama istri terdakwa.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Usai pembacaan dakwaan pada sidang sebelumnya, JPU menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Mohon waktu satu minggu untuk menghadirkan para saksi,” kata Imamal Muttaqin.
Penasihat hukum terdakwa, Debby Puspita Sari, menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan.
“Kami tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Kami akan membuktikan dalam persidangan dengan keterangan para saksi,” ujarnya.
Majelis hakim yang dipimpin Donald Everly Malubaya kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” kata Donald.
Reporter: tyas
