SURABAYA, Selasarnusantara.com – Sebanyak 11 advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (PPSHI) DPD Jawa Timur menjalani pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Kamis, 15 Oktober 2026. Prosesi ini menjadi tahapan penting bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPSHI, yakni Sekretaris Jenderal DPP PPSHI Eddy Dharmawanto, S.H., dan Ketua Bidang Agama DPP PPSHI Nursholah Bek, S.H.
Jajaran DPP PPSHI Hadiri Pengambilan Sumpah
Kehadiran pengurus pusat mendampingi jajaran PPSHI DPD Jawa Timur dalam momentum pengambilan sumpah tersebut. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari perjalanan profesional para advokat dalam menjalankan tugas di bidang hukum.
Pengambilan sumpah advokat bukan hanya tahapan formal, tetapi juga menegaskan tanggung jawab profesi untuk menjunjung tinggi integritas, independensi, profesionalisme, serta kode etik advokat.
Setelah menjalani sumpah, para advokat diharapkan dapat menerapkan kompetensi hukum secara bertanggung jawab, memberikan pendampingan kepada masyarakat, serta menghormati hak-hak klien sesuai peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab Profesi dan Akses Keadilan
Ketua DPD PPSHI Jawa Timur, Mohammad Syahid, menjadi bagian dari jajaran organisasi yang mengantarkan para advokat melalui tahapan tersebut.
Dalam menjalankan profesinya, advokat memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum, mendampingi klien, dan memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, integritas dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
Bagi PPSHI DPD Jawa Timur, pengambilan sumpah 11 advokat ini menjadi bagian dari pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum. Para advokat diharapkan mampu menjalankan profesi secara profesional sekaligus berkontribusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Prosesi pada 15 Oktober 2026 tersebut menandai awal tanggung jawab profesional para advokat untuk menjaga kehormatan profesi dan menjalankan tugas sesuai hukum serta kode etik.


