Beranda » DPRD Jatim Desak Komdigi Percepat Blokir Judi Daring, Pemain Diminta Direhabilitasi

DPRD Jatim Desak Komdigi Percepat Blokir Judi Daring, Pemain Diminta Direhabilitasi

SURABAYA, Selasarnusantara.com Maraknya judi daring di Jawa Timur dinilai tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga mulai mengancam ketahanan keluarga. DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat pemblokiran serta pemutusan akses terhadap platform judi daring.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim sekaligus anggota Komisi A, Yordan M. Batara Goa, Senin (5/10/2026).

Menurut Yordan, dampak judi daring kini tidak berhenti pada kerugian finansial. Sejumlah keluarga harus menghadapi persoalan ekonomi, keretakan rumah tangga hingga anak yang kehilangan pendampingan orang tua.

Ia mencontohkan kondisi keluarga Asmaul di Tuban. Dua anaknya, masing-masing masih duduk di kelas 3 sekolah dasar dan berusia balita, harus menjalani tujuh bulan tanpa kehadiran ayah setelah sang ayah terjerat kasus aplikasi HGI dan divonis satu tahun penjara.

Pemprov Jatim Tidak Punya Kewenangan Blokir

Yordan mengatakan pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan pemblokiran situs maupun aplikasi judi daring. Kewenangan teknis untuk melakukan pemutusan akses berada di tingkat pemerintah pusat.

Selama ini, Pemprov Jatim lebih banyak melakukan pemantauan, inventarisasi, dan pelaporan terhadap temuan platform judi daring kepada Komdigi.

Karena itu, ia meminta langkah pencegahan dari pemerintah pusat dilakukan lebih cepat dan presisi.

“Pencegahan secara teknologi dari pusat harus jauh lebih cepat dan presisi,” tegas Yordan.

Pemain Judi Daring Dinilai Butuh Rehabilitasi

Selain meminta pemblokiran platform, Yordan menyoroti pola penanganan terhadap masyarakat yang telah terjerat judi daring.

Menurut dia, penindakan terhadap pemain tidak selalu menyelesaikan persoalan karena sebagian korban telah mengalami kecanduan. Pendekatan hukum terhadap pemain, kata dia, perlu mempertimbangkan aspek pemulihan sosial dan psikologis.

Yordan mendorong aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan restorative justice serta membuka ruang rehabilitasi bagi pemain yang mengalami kecanduan.

Pendampingan psikologis dan edukasi mengenai pengelolaan keuangan keluarga dinilai perlu menjadi bagian dari proses pemulihan.

“Menangkap pemain hanya memadati lapas tanpa menyelesaikan akar masalah. Penegakan hukum harus fokus mengejar penyedia jasa dan pengembang aplikasi,” ujarnya.

Modus Judi Makin Terselubung

Persoalan judi daring juga semakin kompleks karena sejumlah platform menggunakan modus penyamaran. Aplikasi yang menawarkan permainan atau hiburan di telepon pintar dapat menjadi sarana perjudian terselubung.

Kondisi tersebut membuat masyarakat awam, termasuk kepala keluarga, berpotensi tidak menyadari risiko yang dihadapi hingga terjebak dalam kecanduan.

Menurut Yordan, pencegahan tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Edukasi mengenai ciri-ciri aplikasi dan situs judi daring juga perlu diperkuat agar masyarakat mampu mengenali dan menghindarinya.

Jatim Punya Payung Hukum

Di tingkat daerah, Jawa Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai ketenteraman dan ketertiban ruang siber. Pemerintah provinsi dapat menjalankan sejumlah program pencegahan, mulai dari edukasi digital, pelatihan pengenalan situs judi daring, patroli siber hingga penyediaan fasilitas rehabilitasi dan pendampingan psikologis.

DPRD Jatim berkomitmen mengawal pelaksanaan perda tersebut dan mengevaluasi efektivitasnya di lapangan.

Selain memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, DPRD Jatim juga mendorong peningkatan alokasi anggaran untuk sosialisasi dan edukasi keamanan siber melalui Dinas Kominfo Jatim dalam pembahasan APBD mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *