Malang, Selasarnusantara.com – Dua pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, diamankan dan kini menjalani proses penyidikan di Polres Malang terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kedua terduga pelaku merupakan bapak dan anak yang masing-masing berinisial S dan D. S diketahui sebagai pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberbening, sedangkan D merupakan putranya yang dikenal dengan sapaan “Gus” di lingkungan pesantren.
Keduanya diamankan setelah dijemput oleh kelompok masyarakat Yakuza Maneges Malang pada Selasa (14/7/2026) dini hari, sebelum selanjutnya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
Kepala Unit PPA dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan serta mengamankan kedua terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah kita amankan. Saat ini proses penyidikan,” ujar AKP Yulistiana Sri Iriana, Rabu (15/7/2026).
Terpisah, Tim Hukum Yakuza Maneges Malang, Mochammad Zakki, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga salah seorang korban.
Berdasarkan pendampingan yang dilakukan, para terduga pelaku diduga menggunakan modus meminta santriwati memijat, kemudian melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Menurut Zakki, berdasarkan data awal yang dihimpun dari korban dan keluarga, dugaan perbuatan tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu yang lama. Hingga saat ini, pihaknya telah mendata sedikitnya lima santriwati yang mengaku menjadi korban.
Meski demikian, jumlah tersebut masih berupa pendataan awal dan belum mencerminkan keseluruhan korban. Pihak pendamping menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor.
Sementara itu, kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah korban maupun status hukum kedua terduga pelaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan serta alat bukti yang telah diperoleh.
